Orang Autoimun Belum Bisa Divaksin Covid-19, IDI Jelaskan Alasannya

Hal-hal yang ditetapkan di antaranya soal batasan umur penerima hingga jenis penyakit bawaan seperti apa yang tidak disarankan untuk menerima vaksin

Editor: Imam Saputro
bgr.com
ILUSTRASI vaksin. 

Kemo, kata dia, dikhawatirkan dapat mengganggu terbentuknya sel antibodi yang sempurna.

"Untuk beberapa penyakit kronis lainnya, kalau kanker paru kalau masih dapat kemoterapi ya tentu saja tidak, kanker apa pun yang masih dalam pengobatan kemo karena kemo itu kan menekan imun sistem, jadi tidak akan terbentuk antibodi dengan baik ya.

Jadi kita tidak memberikan untuk semua kanker yang masih dalam kemoterapi, tapi kalau kanker sudah tidak dalam kemoterapi itu bisa diberikan nanti Dokternya yang akan mengatakan bisa," jelasnya lagi.

Meski begitu, Iris menyebut ini semua masih rambu sementara yang ditetapkan IDI. Keputusan dapat diubah jika nantinya berdasarkan catatan uji klinis vaksin diketahui vaksin aman dan dapat diberikan kepada siapa pun.

"Mungkin nanti bisa diberikan. Mungkin nanti tapi bukan sekarang. Kita akan lihat dulu sesuai nanti kondisi-kondisi yang ada," ujarnya.

15 Kondisi yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

Indonesia telah memulai vaksinasi Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) dengan Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang menerima vaksin Covid-19 di Istana Merdeka.

Vaksinasi Covid-19 ini dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Sinovac pada Senin (11/1/2021).

Bagi masyarakat, sebelum melakukan vaksinasi Covid-19, ada beberapa hal yang kiranya perlu diperhatikan. 

Salah satunya, yakni terkait dengan kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan suntik vaksin.

Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes No. HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terlampir Format Skrining Sebelum Vaksinasi Covid-19.

Di dalam format skrining khusus untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) tersebut, terdapat sedikitnya 16 pertanyaan yang mesti dijawab oleh calon penerima vaksin.

Pertanyaan ini digunakan untuk menentukan apakah vaksinasi dapat diberikan atau tidak kepada calon penerima vaksin.

Berdasarkan pertanyaan dan keterangan yang dicantumkan, berikut ini adalah beberapa kondisi orang yang tak bisa disuntik vaksin Covid-19 Sinovac:

  1. Terkonfirmasi menderita Covid-19
  2. Sedang hamil atau menyusui
  3. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
  4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 sebelumnya
  5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi ke-2)
  6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  7. Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner)
  8. Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE atau lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
  9. Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid
  10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
  11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  12. Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
  13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
  14. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapati hasil 140/90 atau lebih
  15. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui

Sementara itu, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam, yakni memiliki suhu tubuh 37,5 derajat Celcius atau lebih, vaksinasi Covid-19 diarahkan untuk ditunda sampai orang tersebut sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved