Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan untuk PBI Tahun 2026, Cek Besarannya

Iuran BPJS untuk segmen peserta penerima bantuan iuran (PBI) dirancang naik menjadi Rp 57.250 per bulan.

Editor: mahyuddin
Tangkapan Layar dari Youtube Kementrian Keuangan RI
IURAN BPJS KESEHATAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Rancangan APBD 2026 di Jakarta, beberapa waktu lalu. Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di tahun 2026. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di tahun 2026.

Hal itu berdasarkan alokasi anggaran disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Rancangan APBD 2026 di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Iuran BPJS untuk segmen peserta penerima bantuan iuran (PBI) dirancang naik menjadi Rp 57.250 per bulan.

Sri Mulyani mengungkapkan total anggaran kesehatan mencapai Rp 244 triliun.

Dari jumlah tersebut, alokasi terbesar yaitu Rp 66,5 triliun, diperuntukkan bagi bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk 96,8 juta jiwa peserta PBI.

Selain itu, pemerintah juga menganggarkan Rp 2,5 triliun untuk menyubsidi iuran bagi 49,6 juta jiwa peserta mandiri.

“Jadi ini besar sekali, totalnya 96,8 juta jiwa plus 49,6 juta jiwa, yang dibayar penuh dan dibayar sebagian oleh APBN sehingga mereka mendapatkan akses layanan BPJS,” jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Tingkatkan Kesehatan Warga Sulteng, BPJS Kesehatan dan Labkesda Jalin Kerja Sama

Dengan menghitung anggaran untuk peserta PBI, didapatkan besaran iuran per orang adalah Rp 57.250 per bulan, naik signifikan dari iuran PBI yang berlaku saat ini sebesar Rp 42.000 per bulan.

Selain itu, dari anggaran subsidi iuran untuk peserta mandiri, setiap peserta akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 4.200 per bulan (saat ini Rp 7.000). 

Dengan asumsi ini, peserta mandiri kelas III nantinya harus membayar iuran sebesar Rp 53.050 (Rp 57.250 – Rp 4.200).

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai iuran untuk segmen peserta penerima upah (PPU).

Adapun iuran yang berlaku saat ini adalah:

  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan (disubsidi Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000)

Meski iurannya paling rendah, layanan kesehatan BPJS Kelas 3 tetap memadai.

  • Rawat Inap: Kamar bersama dengan 4-6 pasien. Jika kamar penuh, kamu bisa naik ke kelas 2 atau 1 dengan biaya tambahan.
  • Layanan Kesehatan Dasar: Konsultasi dokter di puskesmas atau klinik faskes tingkat pertama.
  • Obat-obatan: Obat generik dan sesuai formularium nasional gratis.
  • Rujukan: Perawatan spesialis di rumah sakit jika diperlukan.
  • Subsidi Kacamata: Rp165.000 setiap dua tahun sesuai Permenkes RI 3/2023.

Solusi Cicilan Tunggakan

BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kesadaran peserta akan pentingnya menjaga status kepesertaan, terutama bagi mereka yang berpindah segmen.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved