Polisi Sebut Kasus Kerumunan Raffi Ahmad dengan Rizieq Shihab Berbeda, Ini Penjelasannya
Polisi menjelaskan kasus Raffi Ahmad dan Rizieq Shihab tidak bisa dibandingkan, bedanya Salah satunya, jumlah massa yang terlibat.
Pria kelahiran 17 Februari 1987 ini sudah meminta maaf atas tindakannya tersebut. Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), dan masyarakat Indonesia.
"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi Ahmad dalam unggahan di akun Instagram miliknya @raffinagita1717, Kamis.

"Pertama saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," lanjut Raffi.
Sidang di Pengadilan Negeri Depok
Raffi Ahmad dilaporkan ke polisi hingga digugat ke pengadilan terkait dugaan melanggar protokol kesehatan.
Terkait laporan polisi hingga gugatan perdata itu, Raffi Ahmad belum mau menanggapi.
Prio, manajer Raffi Ahmad, mengaku belum tahu gugatan perdata di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
"Kami belum ada update (soal sidang)," kata Prio ketika dihubungi wartawan, Senin (18/1/2021).
Prio tidak banyak berkomentar karena Raffi Ahmad belum menyampaikan apapun kepadanya soal gugatan perdata David Tobing.
"Belum bisa kasih komentar," ucap Prio.
Sebelumnya, Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) melaporkan Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu ditolak Polda Metro Jaya lantaran kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad itu sedang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Raffi Ahmad juga digugat advokat David Tobing terkait dugaan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Depok.
David Tobing bahkan melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok pada Jumat lalu.
David menyayangkan sikap Raffi yang tidak menaati protokol kesehatan.
