Sabtu, 11 April 2026

Pria yang Cabuli Anak Kandungnya hingga 20 Kali Mengaku Siap Dihukum Kebiri

Dihadapan awak media, AA (55) ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sampai 20 kali siap untuk menerima hukuman tambahan kebiri.

TribunLampung.co.id
Ilustrasi 

TRIBUNPALU.COM - Dihadapan awak media, AA (55) ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sampai 20 kali siap untuk menerima hukuman tambahan kebiri.

Hal itu diungkapkan AA saat ditanyai Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait usai kegiatan konfrensi pers yang dilakukan oleh Polresta Deliserdang Jum,at, (22/1/2021).

AA mengakui bahwa perbuatannya tersebut salah.

Bahkan ia juga sadar telah merusak dan menghancurkan masa depan putri kandungnya.

AA sempat menjawab pernyataan Aris dan awak media awal mula ia mencabuli anaknya itu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu melakukan perbuatan sejak tahun 2018.

Saat itu ibu korban sedang tidak ada di rumah sementara korban sedang tidur.

Saat pertama kali dicabuli kondisi korban disebutnya sudah tidak perawan lagi karena sudah lebih dahulu dicabuli oleh anak lajangnya yang juga sebagai abang korban, MIS (15). 

"Yang bilang MIS yang pertama kali dia. Kalau saya sudah 20 kali tapi kalau MIS baru 5 kali," katanya. 

Kepada Aris, AA sendiri mengakui kalau dirinya sendiri memang sudah mempunyai dua istri.

Namun demikian ia mengaku saat melihat anaknya tidur tiba-tiba ia pun tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya yang masih berusia 13 tahun.

Sama seperti AA, MIS juga saat itu ikut meminta maaf dihadapan awak media. Ia mengaku awal mula mencabuli adiknya karena terpengaruh melihat tayangan video porno. " Kalau saya lima kali," kata MIS. 

Baca juga: Rohimah Gugat Cerai karena Tak Mau Dipoligami, Kiwil: Saya Pelaku Poligami, Akan Selalu Seperti Itu

Aris Merdeka Sirait berharap agar dalam kasus ini AA bisa dikenakan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri.

Menurutnya unsur-unsur kejahatan sesuai PP 70 tahun 2020 sudah terpenuhi. Disebut AA adalah orang terdekat korban yang seharusnya menjadi pelindung.

"Kita mengapresiasi langkah cepat Polresta dalam menangani kasus ini. Kita juga harapkan agar bisa diberi hukuman tambahan berupa kebiri oleh Majelis Hakim nantinya. Tentu didukung oleh tuntutan jaksa. Orang terdekat pelakunya ini dan dilakukan berulang-ulang. Tapi kebiri tidak berlaku untuk tersangka MIS karena masih anak-anak," kata Aris.

Wakapolresta Deliserdang, AKBP Julianto Sirait kasus ini terungkap berkat adanya laporan ibu korban tanggal 5 Januari 2021.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved