Dua Raja Sabu Palu
Oman, Raja Sabu 25 Kg dari Palu Dikenal Ramah dan Rajin Bersedekah oleh Tetangga
sejak ditangkap, 25 Juni 2020 lalu, atas kasus panyeludupan 25 Kg Sabu, keluarga Roman jadi jarang terlihat.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Muhammad Ruliansyah
PALU, TRIBUNPALU.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, Senin (25/1/2021), memvonis hukuman penjara seumur hidup untuk duo-Raja Sabu Palu, Roman R Sumbadjindja alias Oman Bin Ruslin (36 tahun) dan Abdul Malik alias Malik bin Mahfid (38 tahun).
Hari Selasa (26/1/2021) pagi, TribunPalu.com, mendatangi rumah salah satu terpidana kasus penyeludupan narkoba 25 kg ini.
Inilah penangkapan dan pengungkapan kasus terbesar dan bersejarah di Sulteng.
Roman alias Oman, bermukim di kawasan Palu Timur.
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Kronologi Penangkapan Raja Sabu 25 Kg di Palu
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Raja Sabu 25 Kg dari Palu Divonis Hukuman Seumur Hidup
Di lingkungan rumahnya, ia dikenal ramah dan suka memberi.
Di keluarganya Oman adalah anak bungsu.
Ia sudah menikah dan memiliki seorang anak.
Hal tersebut disampaikan tetangga Roman di Jl Kimaja, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulteng.
Kerena pertimbangan etik, TribunPalu hanya menulis inisial; NW.
"Sebelum Ditangkap, Roman itu sering jalan-jalan di sekitar sini. Dia baik. Suka memberi juga," kata wanita yang seumuran Oman.
Tidak hanya Roman, Ibu dan Istrinya juga dikenal suka membaur di dengan tetangga.
Namun sejak ditangkap, 25 Juni 2020 lalu, atas kasus panyeludupan 25 Kg Sabu, keluarga Roman jadi jarang terlihat.
"Ibunya tidak pernah muncul lagi. Dia sempat depresi," turur NW.
Hal mengejutkan juga dituturkan NW terkait kondisi ekonomi keluarga Roman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/26012021_rumah_oman_raja_sabu_palu1.jpg)