Dua Raja Sabu Palu

Pengacara 2 Raja Sabu 25 Kg di Palu Pikir-pikir Banding

Keduanya merupakan jaringan narkoba yang pernah ditangkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.

Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/muhakir/courtesy_PN
RAJA SABU PALU - Sidang virtual dua Raja Narkokita jenis Sabu Palu, Roman dan Malik di Ruang Chandra PN Klas 1a Palu, Senin (25/1/2021) sore. Keduanya dihukum penjara seumur hidup. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha

TRIBUNPALU.COM, PALU - Majelis Hakim Pengadilan Kelas 1A Kota Palu memvonis dua bandar narkotika asal Palu dengan hukuman penjara seumur hidup.

Abdul Manan, Pengacara kedua terpidana Penjara Seumur Hidup kasus narkoba terbesar di Sulteng, Roman R Sumbadjindja alias Oman (36) dan Abdul Malik (38) belum mengambil upaya hukum selanjutnya.

"Kami belum tentukan sikap, hari Kamis (28/1/2021) keputusannya," ungkap Abdul Manan via WhatsApp, (26/1/2020) pagi.

Sebelumnya dua bandar adalah terdakwa kasus penyelundupan 25 Kg sabu.

Keduanya merupakan jaringan narkoba yang pernah ditangkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.

Divonis hukuman seumur hidup, pada Senin (25/1/2021) dalam sidang yang digelar virtual.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marliyus di Ruang Sidang Chandra PN Kelas 1A Palu, Jl SAM Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulteng.

Roman (36) dan Malik (38),  adalah warga Palu dan  Donggala.

Roman tinggal di Jl Kimaja, Palu Timur.

Baca juga: Oman, Raja Sabu 25 Kg dari Palu Dikenal Ramah dan Rajin Bersedekah oleh Tetangga

Baca juga: Pernah Viral di Media Sosial, Detik-detik Penangkapan Raja Sabu 25 Kg di Palu

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Raja Sabu 25 Kg dari Palu Divonis Hukuman Seumur Hidup

Sedangkan Malik di Desa Pomolulu, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala.

Polisi mengungkap pemilik 25 Kilogram sabu yang ditangkap pada Minggu (28/6) malam, adalah narapidana berinisial S yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo pada gempa 28 September 2018 lalu.

Roman dan Malik disebut hanya sebagai kurir.

Sementara S atau Syukur masih dalam pengejaran.

Diduga S bersembunyi di Malaysia atau di salah satu kota Indonesia.

Terdakwa merupakan jaringan narkoba yang pernah ditangkap oleh pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.

Saat gempa Palu, pelaku tersebut melarikan diri ke Negeri Jiran, Malaysia.

"Yang punya ini satu keluarga, dia itu lari waktu gempa ke Malaysia,” ujar Syafril Nursal. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved