OJK Sulteng
Pandemi Covid-19, OJK Sulteng Tetap Layani Keluhan Nasabah Pembiayaan Via Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah tetap menerima pengaduan selama pandemi COVID-19.
Editor:
mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SALAM
Pelatihan jurnalistik reporter TribunPalu.com bersama Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar melalui aplikasi Zoom di redaksi, Jl Emmy Saelan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (28/1/2021).
Dalam pelatihan tersebut, Gamal Abdul Kahar memaparkan sejarah berdirinya OJK, termasuk tugas dan fungsinya.
“OJK hadir guna mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan, serta melindungi konsumen. Dalam pelaksanaannya, OJK dapat memberikan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan,” jelas Alumni Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Pria kelahiran Makassar, Juni 1962, itu menjelaskan, fungsi utama OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Sedangkan tugas utamanya adalah pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan bukan bank.(*)