OJK Sulteng
Pandemi Covid-19, OJK Sulteng Tetap Layani Keluhan Nasabah Pembiayaan Via Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah tetap menerima pengaduan selama pandemi COVID-19.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, M Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah tetap menerima pengaduan selama Pandemi Covid-19.
Hanya saja, layanan pengaduan selama pandemi bukan secara tatap muka, melainkan online.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sulteng Amiruddin Muhidu.
Proses pengaduan bisa melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Aplikasi tersebut berupa sistem penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Baca juga: OJK Sebut Sektor Kehutanan di Sulawesi Tengah Cukup Berpotensi Meningkatkan Ekonomi
Baca juga: HUT OJK, 20 Mahasiswa Universitas Tadulako Sulteng Terima Beasiswa
Baca juga: Hilangnya Uang Tabungan Rp 72,6 Juta Milik Nasabah Maybank di Solo: Kronologi hingga Tanggapan OJK
Hal itu untuk mempermudah semua pihak dan terintegrasi secara online.
APPK dapat diakses langsung melalui nomor kontak 157, nomor faks 021-386-6032.
Surat elektronik konsumen@ojk.go.id maupun media sosial Twitter, Instagram, Facebook @ojkindonesia.
“Sebelum mengadu, nasabah harus memastikan fintech tersebut terdaftar di OJK. Nasabah atau debitur juga harus mengecek kewajaran transaksinya pada fintech atau lembaga keuangan seperti pembiayaan, asuransi,” kata Amiruddin Muhidu dalam sesi tanya jawab pelatihan jurnalistik reporter TribunPalu.com melalui aplikasi Zoom, Kamis (28/1/2021).
Pelatihan tersebut menghadirkan Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar sebagai pemateri.
“Kerugian secara financial bisa langsung dilaporkan ke OJK tanpa meminta penjelasan terlebih dahulu dari pihak pertama,” terang Amiruddin Muhidu.
Kasubag OJK Sulteng Budi Hamdani menyarankan nasabah meminta penjelasan kepada pihak pertama.
"Biasanya nasabah ke jasa keuangan dimaksud untuk pengaduan, jika tak puas bisa langsung ke OJK,” ucap Budi.
OJK tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pengawasan jasa keuangan.