Sistem Tilang Elektronik ETLE Tahap I Mulai Diberlakukan 17 Maret 2021, Seperti Apa Mekanismenya?
Menanggapi hal tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Istiono sudah membentuk Satgas ETLE nasional untuk menyiapkan fasilitas untuk memasang ETLE nasional
ETLE sebenarnya sudah digunakan di beberapa wilayah. Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.
Pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya saat fit and proper test sebelum dilantik sebagai Kapolri menginginkan polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan. Ia ingin mengandalkan E-TLE.

Selain efisien dan cepat, menggunakan E-TLE dapat mengurangi potensi praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
"Khusus di bidang lalu lintas penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut dengan E-TLE." ujar Sigit.
Ke depan diharapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang.
"Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota-anggota kita di lalu lintas," ujar Listyo Sigit dalam fit and proper test di DPR, Rabu (20/1/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sistem Tilang Elektronik ETLE Tahap I Mulai Diberlakukan Nasional 17 Maret, Bagaimana Mekanismenya?