Hari Ini Kemendagri, KPU, & Bawaslu Bahas Nasib Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Diketahui WN AS
Dari penelusuran Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Orient Riwu ternyata juga berstatus sebagai WN Amerika Serikat.
Namun ia memastikan Kemendagri akan mengikuti peraturan dalam Undang-undang.
"Kita akan segera mengambil langkah-langkah dan sikap sesuai ketentuan perundang-undangan. Mohon ditunggu dan mohon dukungannya," tutur dia.
Jika merujuk Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dijelaskan syarat mutlak menjadi kepala daerah adalah WNI.
Hal itu diatur dalam Pasal 7.
Berikut bunyi Pasal 7:
(1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota.(tribun network/dng/dit/ras/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Kemendagri, KPU, dan Bawaslu Tentukan Nasib Ie-Rai, Bupati Terpilih di NTT