Ukur Kemampuan Siswa, Palu Siap Tiadakan UN
Kota Palu siap dengan keputusan peniadaan UN sebagai syarat utama kelulusan. Sosialisasi peniadaan UN sudah dilakukan oleh Disdikbud Kota Palu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kota Palu sudah siap dengan keputusan peniadaan Ujian Nasional sebagai syarat utama kelulusan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu, Ansyar Sutiadi mengatakan kelulusan diserahkan sepenuhnya kepada sekolah atau guru-guru.
Selain mengukur kemampuan siswa, hal itu juga sebagai penilaian lembaga sekolah dalam menggunakan Assesmen Nasional.
Instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah diterapkan mulai tahun ajaran 2020/2021.
• VIDEO: Kantor Kelurahan Talise Valangguni Sepi Pukul 09.00 Wita
• Hati-Hati, di Palu Marak Pencuri Motor
• Ini Kategori Penerima Bantuan Token Listrik Gratis
"Mulai tahun ajaran ini karena memang sudah disampaikan tak ada lagi UN. Diketahui pula sama Kepala-kepala Sekolah," ungkap Ansyar Sutiadi Kamis (4/2/2021) sore.
Sosialisasi peniadaan UN itu sudah dilakukan ke sekolah-sekolah oleh Disdikbud Kota Palu.
Hal itu dilaksanakan sejak peluncuran Program Merdeka Belajar.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menerbitkan aturan baru ujian nasional tahun 2021, Kamis (4/2/2021).
Aturan itu tertuang dalam surat edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Dilansir dari laman Kemendikbud, penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, perlu dilakukan langkah responsif.
Langkah itu mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir - batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kemendikbud menyampaikan delapan poin utama.
Beberapa diantaranya berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021.
Dalam poin ketiga SE Mendikbud, disebutkan 3 aspek yang menentukan apakah siswa dinyatakan lulusan dari satuan atau program pendidikan.
Berikut 3 poin penentu kelulusan siswa di tahun 2021.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah:
1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ketentuan ujian sekolah
Selanjutnya, pada poin keempat dijelaskan bentuk ujian yang bisa dilakukan oleh satuan pendidikan yang akan dilakukan oleh siswa.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:
1. Portfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring, dan/ atau
4. Bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam poin 4, dalam poin selanjutnya disebutkan peserta didik sekolah menengah kejuruan (SMK) jug dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3.
2. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan
3. Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
4. Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
5. Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan. (*)