Kakek Koswara Tak Jadi Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Masalah akan Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kasus anak orangtua di Kota Bandung yang melibatkan Deden (43) dengan bapaknya Koswara (85), memasuki babak baru.

(Tribun Jabar/ Mega Nugraha)
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. 

TRIBUNPALU.COM - Kasus anak gugat orangtua kandungnya sebesar Rp 3 miliar mulai menemukan titik terang.

Sang anak yang diketahui bernama Deden (43) mencabut gugatannya terhadap sang ayah RE Koswara (85).

Deden mencabut kuasa hukumnya ke Musa Darwin Pane SH, kemudian ingin mengurus sendiri perdamaiannya dengan Koswara. 

Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukum Deden, yang merupakan adiknya, Masitoh, sama-sama anak Koswara.

Sidang Mediasi Anak Gugat Ayah 3,2 M: Koswara Harus Digendong ke Ruang Sidang,3 Anaknya Tak Mau Sapa

Merasa Diancam hingga Takut Pulang ke Rumah, Kakek Koswara Laporkan Balik Ketiga Anaknya ke Polisi

Mereka menggugat Koswara untuk membayar Rp 3 miliar jika Koswara menjual tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution Bandung dan ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 220 juta.

Deden sendiri membuka warung seluas 3 x 2 meter persegi di tanah Koswara dengan mengontrak sejak 2012.

Pada 2020, Deden memperpanjang sewa kontrak ke Koswara namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa karena tanah 4.000 meter itu akan dijual dan hasil penjualan akan dibagikan ke para ahli waris. 

Deden tak terima dan menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung via Masitoh. Ironisnya, Masitoh meninggal dunia.

"Saya cabut gugatan dan ingin mengurus ini sendiri biar cepat selesai," ujar Deden dan istrinya, Neneng saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (8/2/2021).

Kakek Koswara digendong menantunya saat hadir di pengadilan.
Kakek Koswara digendong menantunya saat hadir di pengadilan. (Tribun Jabar)

Deden datang bersama istrinya, Nining.

Hamidah adiknya, juga turut hadir di PN Bandung. Hamidah turut jadi tergugat bersama Koswara.

Pekan lalu, Deden beserta dua adiknya, Ajid dan Mochtar sudah menemui Koswara di rumahnya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

"Ingin diurus sendiri biar cepat selesai. Saya sudah mendatangi bapak Minggu kemarin dan kami sudah berdamai tanpa syarat," ucap dia

Deden mengatakan, kedatangannya ke pengadilan untuk memberi tahukan bahwa sidang mediasi pada Rabu (10/2/2021).

"Hari ini mau menemani hakim mediator untuk menyampaikan bahwa sidang mediasi nanti kami siap berdamai dan akan mencabut gugatan," ucap dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved