Pelantikan Gubernur Sulteng
Mekanisme Pelantikan Gubernur Sulteng Ada di DPRD
Jelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah terpilih, mekanisme pelantikan pemenang pilkada 2020 diserahkan kepada DPRD Provinsi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Jelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah terpilih, mekanisme pelantikan pasangan pemenang pilkada 2020 diserahkan kepada DPRD Provinsi.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah sudah menetapkan pasangan calon gubernur dan wakilnya tahun 2020.
Keputusan Penetapan tersebut tertera dalam nomor 15/PL.02.7-Kpt/72/Prov/I/2021.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Tanwir mengungkapkan salinan keputusan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dalam pilkada 2020 telah ditetapkan.
• Pelantikan Hadianto-Reny Menunggu Hasil Gugatan Paslon Hidayat-Habsa
• Operasi Yustisi Sasar Pengendara di Jl RE Martadinata Palu, Petugas Temukan Pelanggar Prokes
• Homestay di Kota Palu Ini Pernah jadi Tempat Mesum 12 ABG, Pihak Kelurahan Ancam Tutup Usaha
"SK putusan penetapan sudah ada," ujar Ketua KPU Sulteng Senin (9/2/2021) pagi.
Surat Keputusan tersebut merupakan hasil penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah terpilih, ialah Rusdy Mastura dan Ma'mun Amir.
SK itu ditetapkan dan dikeluarkan 22 Januari 2021.
Pasangan Rusdy Mastura dan Ma'mun Amir berhasil memperoleh 891.334 suara atau 59.61% dari total suara sah.

Sementara itu, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengumumkan penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih dan penandatanganan berita acara pelaksanaan rapat paripurna DPRD provinsi Sulawesi Tengah.
Hal ini berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 21 Januari 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak tahun 2020.
Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih selanjutnya akan diajukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya akan dijadwalkan untuk pelantikan sebagi Gubernur dan Wakil Gubernur masa bakti 2021-2025. (*)