Sabtu, 16 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Penangkapan Dua Pemuda di Sigi Berlangsung Dramatis, Kendaraan Polisi Sempat Kalah Cepat

Personel Kepolisian Resor alias Polres Sigi kembali membekuk dua pemuda terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Tayang:
Editor: Haqir Muhakir
Handover/Polres Sigi
Dua pemuda diamankan di Mako Polres Sigi terkait penyalahgunaan narkoba, Selasa (9/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Personel Kepolisian Resor alias Polres Sigi kembali membekuk dua pemuda penyalahguna narkoba jenis sabu.

Ke-2 pemuda itu diamankan polisi di Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (9/2/2021) pukul 01.10 Wita.

Terduga berinisial UN (33) dan MR (28).

Keduanya berangkat dari wilayah Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menuju kampung halamannya di Kecamatan Palolo, Kabuapten Sigi.

Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama menjelaskan kronologi penangkapan kedua terduga pelaku penyalahgunaan sabu tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi keberadaan para pelaku saat ingin kembali ke kampungnya di Kecamatan Palolo.

Kadis Kominfo Sulteng Minta Pers Edukasi Warga Penanganan Covid-19

Daftar Harga HP iPhone Terbaru Bulan Februari 2021: Mulai iPhone 7 Plus hingga iPhone 12, Lengkap

Ramalan Zodiak Rabu 10 Februari 2021: Aries Belajar untuk Sabar, Gemini Keuangannya Terganggu

Ini Program Pengganti BLT Susidi Gaji 2021, Tidak Lagi Berbentuk Uang

Sementara itu, tim Sat Narkoba Polres Sigi telah bersiaga di depan Polsek Biromaru.

Sesaat telah bersiap, kemudian pelaku lewat.

Dengan sigap, tim langsung melakukan pengejaran.

"Namun karena kedua pelaku memacu kendaraannya cukup cepat, sehingga penangkapan baru bisa dilakukan di Desa Makmur Kecamatan Palolo," kata Yoga, Selasa (9/2/2021) siang.

Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan.

Lokasi dari Polsek Biromaru hingga ke Desa Makmur Kecamatan Palolo berjarak 36 Kilometer.

"sejak dua pekan terakhir, kedua terduga pelaku ini memang telah menjadi target operasi," ungkap Kapolres Sigi Selasa (9/2/2021) pagi.

Homestay di Kota Palu Ini Pernah jadi Tempat Mesum 12 ABG, Pihak Kelurahan Ancam Tutup Usaha

Direktur Walhi Sulteng Pesimis Rusdi Mastura-Mamun Amir Bisa Tuntaskan Masalah Lingkungan di Sulteng

Tahukah Kalian tentang Satuan Waktu? Kunci Jawaban Tematik Tema 6 Kelas 3 Halaman 24 27 Subtema 1

Saat ini, terduga pelaku narkoba bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penangkapan itu, Polres Sigi berhasil mengamankan di TKP satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,28 gram, satu unit handphone merek vivo warna putih, dan  Uang tunai sebesar Rp134 ribu sisa dari pembelian sabu.

Babuk lainnya ikut diamankan juga antara lain; tiga buah plastik bening kosong, satu buah dompet kulit warna hitam dan satu unit mobil  warna kuning.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved