Aturan Baru, Ini yang Wajib Dibawa Narapidana ke Rutan Klas II A Palu
Narapidana baru baik tahanan kepolisian maupun kejaksaan harus melakukan Rapid Anti Gen. Hasil non reaktif kemudian ditunjukkan ke pihak Rutan Palu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Kristina Natalia
TRIBUNPALU.COM, PALU- Di masa pendemi Covid-19, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu punya aturan baru untuk narapidana.
Aturannya, seluruh narapidana baik tahanan kepolisian maupun kejaksaan harus melakukan Rapid Anti Gen.
Hasil non reaktif kemudian ditunjukkan ke pihak Rutan Klas II A Palu.
"Sesuai dengan perintah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, seluruh narapidana yang akan masuk dalam rumah tahanan Kelas II A palu, harus melakukan Rapid anti Gen," sebut Kepala Rutan Klas II A Palu, Yansen, Rabu (0/2/2021).
• RSUD Undata Palu Kini Layani Donor Plasma Darah Pasien Covid-19, Begini Penampakan dan Manfaatnya
• Ini Kronologis 9 Petak Kos Ludes Terbakar di Jl Sungai Manonda Palu
• Rektor Untad: 7.346 Mahasiswa Semester Pandemi Tak Bayar UKT Harus Cuti
Lanjutnya, tak hanya keterangan non reaktif, narapidana baru juga wajib membawa bukti alatnya.
"Biar jelas demi kepentingan kita bersama," tutur Yansen.
Setelah menunjukan hasil rapid test antigen non reaktif, narapidana juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengecekan suhu tubuh oleh tim medis Rutan Palu.
Tujuannya untuk memastikan kesehatan narapidana baru sebelum bergabung dengan yang lainnya.
"Kalau tidak ada itu dan tidak taat protokol kesehatan yang sudah kami terapkan penerimaan tahanan baru, narapidana tidak akan kami terima," tegasnya.
Viral di TikTok, Lirik Lagu dan Chord Gitar Seharusnya Aku - Elsa Pitaloka Lengkap dengan Video Klip |
![]() |
---|
Timnas U-23 Dipastikan Uji Coba Lawan Bali United, Kadek Agung dan Nadeo Bakal Lawan Klub Sendiri |
![]() |
---|
PSSI Akhirnya Pastikan Bali United Jadi Tanding dengan Timnas U-23, Laga Lawan Bhayangkara FC Batal |
![]() |
---|
Jubir MA Turut Sampaikan Pesan Bela Sungkawa untuk Artidjo Alkostar |
![]() |
---|