Palu Hari Ini

Disusun 2018, Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Palu Akhirnya Disahkan

Perda Pemkot Nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak serta pemetaan permasalahan anak di Kota Palu.

TribunPalu.com/Moh_Salam
Sosialisasi Perda Pemkot Nomor 1 Tahun 2021 dilangsungkan Rabu (10/2/2021) di ruang Bantaya Kantor Wali Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu, mensosialisasikan Perda Pemkot Nomor 1 tahun 2021.

Perda itu tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak serta pemetaan permasalahan anak di Kota Palu.

Sosialisasi tersebut dilangsungkan Rabu (10/2/2021) di ruang Bantaya Kantor Wali kota Palu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo mengatakan Perda tersebut sudah disusun sejak tahun 2018 dan baru disahkan awal Februari 2021.

Lagi-lagi Hidayat-Pasha Tidak Hadir Agenda Pemkot Palu, Ada Apa?

Masih Bandel Pakai Masker, Banyak Pengendara di Palu Terjaring Razia

Kriminal Sepekan, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkotika di Sigi

Kedepan Perda ini bakal diajukan sebagai Peraturan Wali Kota.

Menurut Irmayanti Pettalolo, Pemenuhan hak anak tidak hanya dilakukan oleh Pemkot namun bersama-sama NGO di Kota Palu.

"Kami akan koordinasi dan libatkan semua masyarakat baik NGO dan kelurahan untuk melaksanakan Perda ini”, ungkap Irmayanti Pettalolo, Rabu (10/2/2021) pagi.

Dirinya mengharapkan perda tersebut bisa diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat.

"Kita ciptakan Palu menjadi kota yang layak untuk anak-anak," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved