Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar Berakhir Damai, Sang Anak Sujud di Depan Sang Ayah
Sebelum masuk ke pokok perkara, Deden yang merupakan pihak penggugat dan ayahnya, Koswara, pihak tergugat, sempat melakukan mediasi pada Rabu (10/2/20
Deden mengaku menyesal atas perbuatannya.
Ia mengaku mencintai ayah dan saudaranya serta bersyukur dengan silaturahmi ini lebih mendekatkannya kepada orangtua dan keluarganya.
"Saya menyesal, saya mencintai keluarga dan orangtua," katanya.
Seperti diketahui gugatan ini bermula dari tanah seluas 3.000 meter milik orangtua Koswara yang sebagian disewakan untuk toko.
Namun Koswara memutuskan untuk tak lagi menyewakan dan berencana menjualnya.
Hasil penjualan itu akan dibagikan kepada anak-anaknya sebagai warisan.
Ihwal keputusan penjualan tanah itu pun telah dikomunikasikan Koswara kepada anaknya, Deden, akan tetapi mendapat penolakan.
Anaknya itu pun menggugat Koswara sebesar Rp 3 miliar apabila Deden diputuskan pindah dari toko.
Penggugat pun meminta agar membayar uang materil senilai Rp 20 juta dan imateril senilai Rp 200 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Anak Gugat Ayah Berakhir Damai, Deden Sujud di Depan Sang Ayah, Koswara"