Pilkada Sulteng 2020
Paslon Sigi Husen-Paulina Cabut Gugatan PHP di MK
Gugatan tersebut dilayangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Husen-Paulina karena tak puas dengan perolehan hasil pemilihan di Kabupaten Sigi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi, Husen dan Paulina dari Kabupaten Sigi mencabut gugatannya ke MK.
Diketahui gugatan tersebut dilayangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi, Husen dan Paulina karena tak puas dengan perolehan hasil pemilihan di Kabupaten Sigi pada Pilkada Sulteng 2020.
Dari tujuh kabupaten dan kota yang mengajukan gugatan, Sigi merupakan salah satu daerah pelaksana Pemilihan kepala daerah itu.
Diketahui tujuh kabupaten dan kota itu ialah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Toli-toli, Tojo Una-una, Poso, Morut dan Banggai.
• Kriminal Sepekan, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkotika di Sigi
• Dijanjikan Hidup Enak dan akan Dinikahi Selingkuhan, Ibu Ini Nekat Bunuh Bayinya
• Sambut Kedatangan Satgas Yonif 714 Sintuwu Maroso, 10 Bulan Tugas di Papua Tak Ada Pasukan Gugur
Ketua KPU Sulteng, Tanwir mengungkapkan gugatan paslon Husen-Paulina asal Sigi itu telah dicabut oleh pemohon.
"Kan Sigi salah satu Kabupaten yang mengajukan PHP ke MK namun disidang awal itu dicabut gugatannya oleh pihak pemohon," kata Tanwir Rabu (10/2/2021).
Koordinator Divisi Keuangan dan Logistik KPU Sulteng itu menjelaskan gugatan tersebut kemungkinan bakal diputus di-dismissal 15 sampai 17 Februari mendatang.
Sehingga gugatan tidak akan dilanjutkan dan diteruskan.
"Kami masih menunggu keputusan di-dismissal nanti", ujarnya.
Sementara dari data KPU Sigi, hasil akhir dari rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi Nomor urut 1 Mohamad Irwan dan Samuel Yansen Pongi, memperoleh jumlah sebanyak 77.376 suara.
Sedangkan untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi Nomor urut 2 Husen Habibu dan Paulina memperoleh jumlah 61.786 suara. (*)