Sulteng Hari Ini

VIDEO: Bukan Begal, Jangan Panik Diadang Pengendara Motor di Jalur Kebun Kopi Sulteng

Orang itu mengadang bukan untuk berbuat macam-macam, tapi menawarkan jasa melintasi posko Satgas Covid-19 di perbatasan tanpa surat rapid test.

Editor: Haqir Muhakir

Sebelumnya, masyarakat Sulawesi Tengah yang ingin melewati Kebun Kopi umumnya membawa bekal makanan dan dongkrak untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu terjadi longsor dan mereka tak dapat melanjutkan perjalanan.

Keharusan menunjukkan surat rapid test antigen itu berlaku bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Sulawesi Tengah baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.

Itu sesuai Surat Edaran Gubernur Sulteng tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19, berlaku 29 Desember 2020 sampai terjadinya penurunan kasus Covid-19 secara signifikan di Sulawesi Tengah.(*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved