Palu Hari Ini

DPRD Palu Dorong Implementasi Perda Anak, Bisa Menekan Angka Kekerasan

Setelah disahkan dan sosialisasikan, Komisi A DPRD Palu dorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) nomor I tahun 2021.

Editor: Haqir Muhakir
Handover/Humas Pemkot Palu
Sekretaris Daerah Kota Palu Asri (tengah), bersama Kadis DP3A Palu gelar sosialisasi Perda Anak terhadap Mitra dan Forum anak. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Setelah disahkan dan sosialisasikan, Komisi A DPRD Palu dorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) nomor I tahun 2021.

Implementasinya bisa dimulai dari forum anak.

Anggota Komisi A DPRD Kota Palu Rusman Ramli mengungkapkan, perda perlindungan dan pemenuhan hak anak bukan hanya sebagai hiasan di atas kertas namun harus ada langkah nyata.

Misalnya, dilakukan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) di tingkat kelurahan.

Rusman berharap, Forum Anak dilibatkan secara keseluruhan.

PKB akan Usung Agnez Mo dan Raffi Ahmad di Pilgub DKI Jakarta 2024, Ini Alasannya

Dirayakan Setiap Tanggal 14 Februari, Ini Sejarah Perayaan Hari Valentine

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah akan Nikah Bulan Depan, Atta Bahas Perceraiaan dengan Ashanty

"Tugas kami mengawal implementasi dari perda ini, kebetulan ada moment Musrembang, jadi Forum anak harus dilibatkan langsung dalam sosialisasinya," ungkap Ketua Fraksi PKS DPRD Palu, Minggu (14/2/2021) pagi.

Mantan Sekretaris Komisi C DPRD Kota Palu itu mengatakan, perda itu bisa menekan angka kasus kekerasan anak di Kota Palu.

Ketua DPD PKS Palu periode 2010-2015 menyampaikan persoalan-persoalan kekerasan anak tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu dinas maupun beberapa elemen masyarakat.

Keterlibatan seluruh pihak mulai dari kelurahan, tokoh adat, tokoh Pemuda, tokoh perempuan, tokoh Agama dan tokoh masyarakat penting dalam mengawal perda anak ini.

"Paling penting itu bagaimana membentuk ketahanan keluarga," jelas legislator dua periode itu.

MUI Keluarkan Fatwa: Haram Pose Perlihatkan Aurat di Media Sosial

Irwansyah Posting Foto Gendong Bayi, Zaskia Sungkar Dikira Sudah Melahirkan

Semua Ponsel Berbunyi Satu Menit Sebelum Gempa Besar Hantam Jepang 

Hati-hati Melintas di Jl Tombolotutu Bawah, Ada Lubang Menganga

Sebelumnya, Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu, mensosialisasikan Perda Pemkot Nomor 1 tahun 2021.

Perda itu tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak serta pemetaan permasalahan anak di Kota Palu.

Sosialisasi tersebut dilangsungkan Rabu (10/2/2021) di ruang Bantaya Kantor Wali kota Palu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo mengatakan Perda tersebut sudah disusun sejak tahun 2018 dan baru disahkan awal Februari 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved