Kemenkes Putuskan Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil Ditunda: kalau Ibu Menyusui Layak Diberikan
Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil ditunda.
TRIBUNPALU.COM - Saat ini Indonesia mulai melakukan vaksinasi Covid-19 di seluruh daerah.
Namun ternyata tidak semua masyrakat diberikan vaksinasi Covid-19.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil ditunda.
"Jadi kalau mau mendapatkan vaksinasi, tentunya kehamilannya ditunda dulu, karena setelah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tentunya pasangan usia subur bisa kemudian merencanakan kehamilannya," kata Nadia dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kemenkes, Senin (15/2/2021).
Kendati demikian, Nadia mengatakan, vaksinasi Covid-19 bisa diberikan kepada ibu menyusui.
Ia mengatakan, tidak ada kriteria terkait berapa lama ibu tersebut sudah menyusui sehingga bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Termasuk Tokoh Agama dan Guru, Inilah Daftar Sasaran Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Massal untuk 6.000 Nakes Dilaksanakan 4 Februari 2021, Ini Syarat Pendaftarannya
"Begitu dia sudah melahirkan dan kemudian mulai menyusui maka dia sudah layak untuk diberikan vaksinasi," ujarnya.
Di samping itu, Nadia mengatakan, penyintas Covid-19 bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 dengan catatan sudah tiga bulan dinyatakan negatif Covid-19.
Lebih lanjut, untuk kelompok lansia di atas 60 tahun diperbolehkan mengikuti vaksinasi Covid-19 jika sudah melakukan pemeriksaan kesehatan
"Terus untuk orang dengan HIV AIDS selama minum obat teratur ya juga vaksinasi dapat diberikan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil Ditunda", .
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Dani Prabowo