PKH Cair Lagi! Simak Cara Mudah Cek Penerima Lewat HP dan NIK

Bantuan ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Editor: Fadhila Amalia
Pexels.com/Ahsanjaya
ILUSTRASI BANSOS - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. 

TRIBUNPALU.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

PKH disalurkan setiap empat bulan sekali atau per tahap, baik secara tunai maupun non-tunai, melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau kantor pos.

Baca juga: Satu per Satu Anggota DPR Minta Maaf, Kini Giliran Nafa Urbach

Besaran Bantuan PKH 2025

Berikut rincian nominal bantuan yang diberikan berdasarkan kategori:

Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3 juta per tahun)
Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3 juta per tahun)
Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1,5 juta per tahun)
Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2 juta per tahun)
Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (Rp2,4 juta per tahun)
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2,4 juta per tahun)

Syarat Penerima Bansos PKH

Penerima PKH 2025 harus memenuhi kriteria berikut:

Ibu hamil/nifas
Anak usia dini (0–6 tahun)
Anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat)
Penyandang disabilitas berat
Lansia usia 60 tahun ke atas
Selain itu, penerima harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebelumnya dikenal sebagai DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Cara Cek Penerima PKH 2025 Lewat HP

Cek status penerima bansos PKH dapat dilakukan secara mandiri melalui ponsel menggunakan NIK. Berikut langkah-langkahnya:

Buka laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Mahasiswa PMII Sulteng Laksanakan Shalat Gaib untuk Affan Kurniawan di Palu

Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
Masukkan nama lengkap sesuai KTP
Masukkan kode captcha yang muncul
Klik "Cari Data"

Jika terdaftar sebagai penerima, nama Anda akan muncul dalam daftar penerima bantuan PKH.

Dengan kemudahan ini, masyarakat dapat secara cepat mengetahui status bantuannya hanya bermodal HP dan NIK, tanpa harus datang ke kantor desa atau dinas sosial.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved