Satu Keluarga di Tol Tertahan karena Tak Bisa Bayar Denda Rp 566.000, Pengamat: Cek CCTV Dulu
Rombongan keluarga terpaksa harus membayar denda Rp 566.000 saat berada di tol Sidomulyo, Lampung Selatan.
Mereka juga sempat tertahan di pintu tol karena masalah tersebut.
Yanto, salah satu anggota keluarga mengatakan saat itu mereka hendak mengantar anggota keluarga berobat.
Rombongan menggunakan dua mobil, salah satunya ialah Suzuki Futura yang dikemudikan kakaknya.
Mereka masuk dari pintu tol di kawasan industri Lematang.
Baca juga: Kemampuan Aktingnya Dikritik Barbie Kumalasari, Amanda Manopo Buka Suara: Gantiin Boleh Deh Kak
Tempelkan satu kartu untuk dua kendaraan

Saat di pintu tol, mobil yang dikemudikan Yanto bisa masuk dengan normal.
Sementara mobil kakaknya tidak bisa masuk karena saldo kartu tidak mencukupi.
"Mobil kakak saya ketinggalan di belakang, enggak bisa masuk. Jadi saya turun, lari-lari ke pintu tol. Terus saya tempel kartu e-toll punya saya. Ternyata bisa kebuka," kata Yanto.
Yanto mengatakan saat itu tidak ada petugas yang membantu sehingga dirinya berinisiatif menempelkan e-toll miliknya agar rombongan kakaknya bisa masuk.
"Enggak ada orang, makanya saya turun dan tempelin kartu saya itu. Maksud saya, kalau ada petugas kan bisa minta tolong, apa isi saldo atau gimana solusinya," kata Yanto.

Didenda Rp 566.000
Di pintu keluar, Yanto kembali melakukan cara yang sama.
Dia keluar lebih dulu, kemudian turun dari mobil dan hendak menempelkan e-toll agar kakaknya bisa keluar.
Namun saat itu dia dicegah oleh petugas karena satu mobil harus menggunakan satu e-toll.
Tak hanya itu, keluarga itu mendapatkan denda Rp 566.000 dari perhitungan dua kali tarif jarak terjauh karena dianggap tak bisa menunjukkan lokasi asal masuk.
"Alasan tidak bisa menunjukkan asal masuk. Ya tapi kok bisa masuk sebelumnya," kata Yanto keheranan.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Dheri Agriesta, Abba Gabrilin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gerbang Masuk Tak Terdeteksi, Pengguna Tol Didenda Rp 566.000, Pengamat: Seharusnya Cek CCTV",