Virus Corona
17 Kriteria Kelompok Masyarakat yang Tidak Bisa Diberikan Vaksin Covid-19 Sinovac
Sejak Rabu 13 Januari 2021, pemerintah telah resmi memulai vaksinasi Covid-19. Vaksin ini diberikan kepada masyarakat secara gratis.
TRIBUNPALU.COM - Sejak Rabu 13 Januari 2021, pemerintah telah resmi memulai vaksinasi COVID-19.
Vaksin ini diberikan kepada masyarakat secara gratis.
Ditandai dengan pemberian vaksin kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diikuti oleh sejumlah perwakilan dari berbagai latar belakang.
Untuk dapat mencapai kekebalan komunal atau herd immunity, Pemerintah menargetkan vaksinasi pada 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 181,5 juta jiwa.
Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan prioritas pertama adalah tenaga kesehatan kemudian petugas pelayanan publik.
Untuk keperluan program vaksinasi ini, Pemerintah telah mengamankan 426 juta dosis vaksin yang berasal dari beberapa perusahaan dan negara yang berbeda.
Dari total tersebut, telah tiba di Tanah Air vaksin COVID-19 produksi Sinovac Biotech Inc dengan rincian 3 juta dosis vaksin COVID-19 siap pakai serta 15 juta bahan baku vaksin COVID-19 yang langsung diolah oleh BUMN Bio Farma.
Baca juga: Jokowi Lantik Dewan Pengawas dan Direksi LPI, Menteri Sri Mulyani dan Erick Thohir Dapat Posisi Ini
Baca juga: Nindy Ayunda Bantah Tudingan Sekap hingga Siksa Sopir Pribadi dan Susternya: Saya Tidak Melakukannya
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 Tema 6 Subtema 3 : Energi Alternatif Halaman 120 121 & 114 115 116 117 118 119
Sebagaimana dikutip dari laman covid19.go.id, vaksin COVID-19 produksi Sinovac tersebut tidak dapat diberikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu, yaitu:
1. Memiliki riwayat konfirmasi COVID-19;
2. Wanita hamil dan menyusui;
3. Berusia di bawah 18 tahun;
4. Tekanan darah di atas 140/90;
5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19;
7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;