Virus Corona

17 Kriteria Kelompok Masyarakat yang Tidak Bisa Diberikan Vaksin Covid-19 Sinovac

Sejak Rabu 13 Januari 2021, pemerintah telah resmi memulai vaksinasi Covid-19. Vaksin ini diberikan kepada masyarakat secara gratis.

Twitter/@jokowi
Suasana pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 untuk para tenaga kesehatan di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021) 

8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);

Baca juga: Polisi Temukan Petunjuk Sosok Ayah Bayi Janda Dihamili Angin, Keluarganya Curiga Siti Diguna-guna

9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);

10. Menderita penyakit ginjal;

11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;

12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;

13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;

14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;

15. Menderita penyakit Diabetes Melitus;

16. Menderita HIV; dan

17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC);

Baca juga: Kronologi Wanita Penjual Sayur Dibunuh, Jasadnya Dirudapaksa Pemabuk, Terungkap dari Sandal

Disebutkan, penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin COVID-19.

Lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dapat diunduh pada tautan berikut ini. https://s.id/juknis-vaksinasi-c19

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Inilah Kelompok Masyarakat yang Tidak Bisa Diberikan Vaksin COVID-19 Sinovac, Ada 17 Kriteria

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved