Kasus Pembunuhan

Kronologi Wanita Penjual Sayur Dibunuh, Jasadnya Dirudapaksa Pemabuk, Terungkap dari Sandal

Polisi akhirnya mengungkap kronologis pembunuhan penjual sayur bernama Marsah (43) asal Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Tribunnews.com
Kapolres Serang AKBP Mariyono saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti pembunuhan penjual sayur di Cikande, Serang, Banten 

Selain sandal, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor dan pakaian korban.

Polisi kejar pelaku 3 hari

Polisi akhirnya menangkap pelaku setelah melakukan pengejaran selama 3x24 jam.

"Kita berhasil amankan ditempat persembunyian pelaku," kata Mariyono.

Polisi terpaksa menembak dua kaki pelaku karena berusaha melawan petugas.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Hobi Curi Celana Dalam Wanita

Ar (24) ternyata mempunyai hobi mencuri dan mengkoleksi celana dalam bekas wanita.

Buruh serabutan itu merupakan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap penjul sayur Marsah (43), warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Hal itu terungkap setelah Polres Serang mendapati banyak celana dalam wanita di lokasi penangkapan pelaku di Cikande, Serang.

"Jadi, di tempat persembunyian tersangka, kami banyak temukan celana dalam wanita hasil curian," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, kepada wartawan. Jumat (12/2/2021).

Dugaan sementara, pelaku menggunakan celana dalam wanita tersebut sebagai alat pemuas seksualnya.

Untuk memastikan kondisi kejiwaannya, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologi pelaku.

“Kami akan dalami kondisinya psikologis tersangka, untuk mengetahui bagaimana kejiwaannya, apakah mempunyai kelainan,” ujar Mariyono.

Diketahui, pembunuhan itu diketahui terjadi pada 9 Februari 2021 pukul 05.00 WIB di pinggir Jalan Kandang Sapi, Kampung Kayu Ireng, Desa Parigi, Cikande, Serang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Pembunuhan Penjual Sayur, Jasad Korban Dirudapaksa Pelaku, Terungkap dari Sandal

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved