Sengketa Pilkada di Sulteng 2020

MK Putuskan Gugatan Paslon Kabupaten Banggai Tidak Dapat Diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan perselisihan hasil pemilu alias PHP untuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah Selasa (16/2/2021).

TribunPalu.com/Handover
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan perselisihan hasil pemilu alias PHP untuk Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah Selasa (16/2/2021) melalui akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI pukul 13.00 WIB 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan perselisihan hasil pemilu alias PHP untuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman Selasa (16/2/2021) melalui akun Youtube resmi Mahkamah Konstitusi RI pukul 13.00 WIB.

Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Putusan itu dengan nomor 10/PHP.BUP-XIX/2021.

Baca juga: Menanti 2 Tahun, Akhirnya Naim Tanju Korban Bencana Palu Berhenti Ngekost

Baca juga: Tak Kunjung Dapat Huntap, Penyintas Loli Donggala: Hanya Janji Manis Pemerintah

Baca juga: Selain Rapid Test, Kesehatan Jiwa Polisi di Sulteng Juga Diperiksa

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai, tetapkan pasangan calon Nomor Urut 2, Amirudin – Fuqanuddin Masulili sebagai pemenang Pilkada Banggai dengan perolehan 88.011 suara.

Sementara itu urutan kedua tertinggi pilkada Banggai adalah Herwin Yatim – Mustar Labolo dengan perolehan 64.362 suara.

Sehingga dari hasil KPU itu digugat oleh Paslon Herwin – Mustar Labolo.

Pemohon alias pasangan Herwin – Mustar menyebutkan, adanya pelanggaran administrasi dalam proses pilkada.

Lanjutnya dalam gugatan itu, diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif berupa praktik politik uang dan pemanfaatan program pemerintah (Kementerian Sosial), serta adanya pemilih yang namanya digunakan orang lain.

Sebelumnya, penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah 2020 masih ditunda.

Pasalnya, dari delapan daerah peserta dalam kontestasi, ada tujuh daerah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu masuk kategori PHP alias Perselisihan Hasil Pemilu.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Tanwir mengungkapkan tujuh kabupaten dan satu kota itu sedang dalam proses Perselisihan Hasil Pemilu.

Diketahui tujuh daerah itu adalah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Tolitoli, Tojo Una-una, Poso, Morut dan Banggai.

"Sekarang ini masih proses Perselisihan Hasil Pemilu," kata Tanwir, Selasa (9/2/2021) siang.

Baca juga: Samsurizal Tombolotutu Peringatkan Kepala OPD Jangan Suka Dipengaruhi Orang Lain

Baca juga: Kronologi Pembubaran Acara Ulang Tahun Wali Kota Bekasi oleh Satgas Penanganan Covid-19

Baca juga: Masa Jabatan Berakhir, Hidayat - Pasha Ungu Undang 60 Orang di Acara Perpisahan, Sisanya Via Zoom

Rencananya putusan hasil proses Perselisihan Hasil Pemilu akan diumumkan 15 hingga 17 Februari mendatang.

Sementara itu, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengumumkan penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih dan penandatanganan berita acara pelaksanaan rapat paripurna DPRD provinsi Sulawesi Tengah.

Hal ini berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 21 Januari 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak tahun 2020.

Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih selanjutnya akan diajukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya akan dijadwalkan untuk pelantikan sebagi Gubernur dan Wakil Gubernur masa bakti 2021-2025. (*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved