Operasi Yustisi di Sulawesi Tengah

VIDEO: Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Disanksi Menyapu Sampah Sambil Pakai Rompi Orange

Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Palu, Sulawesi Tengah diberikan sanksi sosial.

Editor: Haqir Muhakir

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Palu, Sulawesi Tengah diberikan sanksi sosial.

Mereka diminta membersihakn sampah sampah menggunakan rompi orange

Operasi Yustisi kembali dilakukan Jl Moh Yamin Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (15/2/2021) sore.

Sejumlah pengendara kedapatan tidak menerapkan protkol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Para pelanggar protokol kesehatan itu langsung diberi sanksi sosial.

"Kami langsung memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker," ujar Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-udangan (PPUD) Satpol-PP Kota Palu Murni, Selasa (16/2/2021) pagi.

Gugatan Rp 1 Miliar Terhadap BCA Dikabulkan, Nasabah Ini Kejatuhan Durian Runtuh

Selain Rapid Test, Kesehatan Jiwa Polisi di Sulteng Juga Diperiksa

Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini, Selasa 16 Februari 2021: Kelicikan Elsa Terkuak

Humas Pemkot Palu: Acara Perpisahan Hidayat - Pasha Ungu Kantongi Rekomendasi Satgas Covid-19

Operasi Yustisi gabungan digelar tepat di depan Warkop Kemang Jl Moh Yamin kompleks Lapangan Vatulemo.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan Kominfo Kota Palu.

Dalam razia itu kata Murni, masyarakat tidak menggunakan masker langsung diberi sanksi, untuk efek jerah.

Selain menulis nama, ada dua sanksi lainya bagi pelanggar protokol kesehatan.

Salah satunya diminta membeli masker kepada petugas Operasi Yustisi.

"Jumlah masker yang dibeli kepada kami itu lima buah,"ujar Murni.

Satu masker digunakan oleh si pembeli, kemudian sisanya akan diberikan Bagi pelanggar tidak membeli masker.

"Untuk yang tidak beli masker, kita kasi sanksi sosial, seperti menyapu jalan dan mencabut rumput ditempat yang ditentukan" Ujar Kabid PPU Murni

Disediakan rompi warna orange bagi pelanggar dengan sanksi sosial.

"Selesai kena sanksi sosial, lalu kita berikan masker," tambahnya.

Operasi Yustisi dilakukan setiap hari menyasar pusat keramaian mayarakat.

"Kita akan lakukan setiap hari, mengingat kota palu sudah masuk zona merah," ujar Murni. (*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved