Operasi Yustisi di Sulawesi Tengah
VIDEO: Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Disanksi Menyapu Sampah Sambil Pakai Rompi Orange
Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Palu, Sulawesi Tengah diberikan sanksi sosial.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Palu, Sulawesi Tengah diberikan sanksi sosial.
Mereka diminta membersihakn sampah sampah menggunakan rompi orange.
Operasi Yustisi kembali dilakukan Jl Moh Yamin Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (15/2/2021) sore.
Sejumlah pengendara kedapatan tidak menerapkan protkol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Para pelanggar protokol kesehatan itu langsung diberi sanksi sosial.
"Kami langsung memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker," ujar Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-udangan (PPUD) Satpol-PP Kota Palu Murni, Selasa (16/2/2021) pagi.
• Gugatan Rp 1 Miliar Terhadap BCA Dikabulkan, Nasabah Ini Kejatuhan Durian Runtuh
• Selain Rapid Test, Kesehatan Jiwa Polisi di Sulteng Juga Diperiksa
• Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini, Selasa 16 Februari 2021: Kelicikan Elsa Terkuak
• Humas Pemkot Palu: Acara Perpisahan Hidayat - Pasha Ungu Kantongi Rekomendasi Satgas Covid-19
Operasi Yustisi gabungan digelar tepat di depan Warkop Kemang Jl Moh Yamin kompleks Lapangan Vatulemo.
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan Kominfo Kota Palu.
Dalam razia itu kata Murni, masyarakat tidak menggunakan masker langsung diberi sanksi, untuk efek jerah.
Selain menulis nama, ada dua sanksi lainya bagi pelanggar protokol kesehatan.
Salah satunya diminta membeli masker kepada petugas Operasi Yustisi.
"Jumlah masker yang dibeli kepada kami itu lima buah,"ujar Murni.
Satu masker digunakan oleh si pembeli, kemudian sisanya akan diberikan Bagi pelanggar tidak membeli masker.
"Untuk yang tidak beli masker, kita kasi sanksi sosial, seperti menyapu jalan dan mencabut rumput ditempat yang ditentukan" Ujar Kabid PPU Murni
Disediakan rompi warna orange bagi pelanggar dengan sanksi sosial.
"Selesai kena sanksi sosial, lalu kita berikan masker," tambahnya.
Operasi Yustisi dilakukan setiap hari menyasar pusat keramaian mayarakat.
"Kita akan lakukan setiap hari, mengingat kota palu sudah masuk zona merah," ujar Murni. (*)