Viral

Gugatan Rp 1 Miliar Dikabulkan, Nasabah Bank Ini Kejatuhan Durian Runtuh

Seorang nasabah kejatuhan durian runtuh usai gugatan Rp 1 Miliar terhadap Bank BCA dikabulkan hakim.

Tribunnews/Herudin
ilustrasi bank BCA 

TRIBUNPALU.COM - Seorang nasabah kejatuhan durian runtuh usai gugatan Rp 1 miliar terhadap Bank BCA dikabulkan hakim.

Gugatan tersebut diajukan sang nasabah dalam kasus kelebihan bayar kartu kredit.

Dalam sidang gugatan pertada tersebut, hakim mengabulkan gugatan penggugat dan menolak eksepsi dari pihak BCA.

Atas putusan tersebut, Bank BCA diwajibkan membayar ganti kerugian terhadap nasabah sebesar Rp28,4 juta ditambah kerugian immateriil penggugat sebesar Rp50 juta.

Baca juga: Selain Rapid Test, Kesehatan Jiwa Polisi di Sulteng Juga Diperiksa

Baca juga: Humas Pemkot Palu: Acara Perpisahan Hidayat - Pasha Ungu Kantongi Rekomendasi Satgas Covid-19

Baca juga: 17 Kriteria Kelompok Masyarakat yang Tidak Bisa Diberikan Vaksin Covid-19 Sinovac

Tadinya pihak penggugat mengajukan kerugian immateriil sebenarnya Rp1 miliar, tetapi hakim hanya mengabulkan Rp50 juta.

Jadi BCA harus total membayar Rp78,4 juta kepada penggugat.

Putusan pengadilan ini dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus dalam surat putusan nomor 260/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 Januari 2021.

Surat putusan pengadilan ini juga telah ditayangkan dalam website Mahkamah Agung.

Penggugat adalah nasabah kartu kredit BCA bernama Paskalina Alwidin.

Permasalahan ini bermula saat penggugat hendak membayarkan tagihan kartu kreditnya sebesar Rp41,5 juta.

Tagihan itu dikirimkan pihak BCA pada Februari 2020 dengan minimal bayar Rp4,1 juta.

Baca juga: Fenomena Hampir Satu Desa Beli Mobil Baru, Total Sudah Ada 176 Mobil Baru, Ini Penyebabnya

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kesepakatan antara Sule dan Lina saat Cerai: Teddy Tak Dapat Bagian Harta Warisan

Baca juga: Samsurizal Tombolotutu Peringatkan Kepala OPD Jangan Suka Dipengaruhi Orang Lain

Jatuh tempo tagihan itu adalah pada 28 Februari 2020.

Penggugat lalu ingin membayar tagihan tersebut dengan cara mengangsur.

Sehingga penggugat bermaksud membayar tagihan tersebut Rp7 juta dulu yang artinya sudah di atas minimal bayar.

Namun, penggugat salah transfer dan ternyata dia mengetik Rp70 juta saat di ATM.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved