CPNS 2021

Pendaftaran PPPK Guru Honorer Dibuka Tahun Ini, Berikut Daftar Gaji dan Tunjangannya

Pemerintah menyiapkan kuota hingga satu juta untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru honorer pada tahun 2021.

Editor: mahyuddin
HANDOVER/SNTR
Ilustrasi guru honorer 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah menyiapkan kuota hingga satu juta untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Honorer pada tahun 2021.

Nantinya, seleksi ASN 2021 akan terbagi menjadi dua posisi, yaitu CPNS dan PPPK.

Sedikitnya ada tiga formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Ketiga formasi itu adalah 1 juta tenaga formasi guru akan diseleksi melalui jalur PPPK.

Baca juga: Guru Honorer yang Dipecat karena Unggah Gaji Akan Kembali Mengajar, Kepala Sekolah Minta Maaf

Baca juga: 5 Fakta Kasus ART Lompat dari Lantai 2 karena Kelaparan, Kerap Disiksa hingga Gaji Ditahan Majikan

Baca juga: Fakta-fakta Guru Honorer Dipecat Setelah Unggah Gaji 700 Ribu: Kronologi hingga Alasan Pemecatan

Selain itu, pemerintah daerah akan membuka 70 ribu jabatan fungsional PPPK dan 119 ribu CPNS jabatan teknis.

Formasi tersebut sudah termasuk tenaga kesehatan yang kehadirannya sangat dibutuhkan untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Formasi CPNS 2021 untuk pemerintah pusat ditetapkan 83 ribu orang, terbagi imbang untuk CPNS dan PPPK masing-masing 50 persen.

Status PPPK dan PNS sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.

Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS.

Guru Honorer yang lolos dalam rekrutmen PPPK akan mendapatkan gaji sesuai dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK Pasal 4 (1) yang berbunyi;

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Adapun, tunjangan PPPK terdiri dari (1) tunjangan keluarga, (2) tunjangan pangan, (3) tunjangan jabatan struktural, (4) tunjangan jabatan fungsional, dan (5) tunjangan lainnya.

Gaji pokok PNS 2021

Gaji pokok PNS 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved