CPNS 2021

Pendaftaran PPPK Guru Honorer Dibuka Tahun Ini, Berikut Daftar Gaji dan Tunjangannya

Pemerintah menyiapkan kuota hingga satu juta untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru honorer pada tahun 2021.

Editor: mahyuddin
HANDOVER/SNTR
Ilustrasi guru honorer 

Berikut gaji pokok PNS 2021 untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Update Corona di Sulteng, 18 Februari 2021: Catat 93 Kasus Baru Tersebar di 9 Daerah

Baca juga: Wali Kota Palu dan Bupati Sigi Dilantik 26 Februari, Tojo Una-una dan Morowali Utara Kapan?

Baca juga: Pemerintah Buka Lowongan PPPK untuk Guru Honorer, Kuota Hingga 1 Juta Tanpa Batas Usia

Syarat Daftar PPPK Guru Honorer

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, semua Guru Honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bisa mendaftar dan mengikuti tes seleksi PPPK.

Pendaftaran PPPK ini berlaku di sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan).

Termasuk juga guru eks tenaga honorer kategori 2 (K2) yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya.

Selain itu, lulusan PPG yang tidak mengajar juga bisa mengikuti seleksi ini. Walaupun begitu, yang dapat diangkat menjadi PPPK pada akhirnya adalah guru yang lulus seleksi.

Guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK ini sampai tiga kali, bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved