Sengketa Pilkada di Sulteng 2020
Sengketa Pilkada Tojo Una-una di MK Lanjut Tahap Pembuktian
Sebanyak 32 perkara sengketa Pilkada 2020 akan berlanjut ke tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi termasuk PHP Kabupaten Tojo Una-Una, Sulteng.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Sebanyak 32 perkara sengketa Pilkada 2020 akan berlanjut ke tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Termasuk Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah.
Angka tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi selesai memutuskan 100 perkara tidak akan lanjut ke tahap pembuktian sejak 15 sampai dengan 17 Februari 2021.
Dari 100 perkara tidak lanjut terdiri dari 90 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili.
Baca juga: Masuk Zona Oranye, Ini Data Terbaru Penambahan Kasus Covid-19 di Parimo
Baca juga: Rusdi-Mamun Punya Tugas Selesaikan Masalah Penanganan Bencana di Sulteng
Baca juga: 8 Rumah di Tojo Una-una Hanyut, Camat Tojo: Ini Banjir Terparah
Adapun sidang tahapan pembuktian PHP bupati Tojo Una-una akan digelar Rabu (3/3/2021).
Seperti diketahui, permohonan PHP diajukan paslon nomor urut 2 Rendi M Afandy Lamadjido-Hasan Lasiata.
Dengan permohonan perkara Nomor 28/PHP.BUP-XIX/2021.
Pihak pemohon memohonkan pembatalan terhadap hasil penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Tojo Una-una .
Pemohon mendalilkan adanya pencoblos ganda dengan menggunakan KTP-el dan Surat Keterangan (Suket) yang tidak diketahui keabsahannya.
Peristiwa ini terjadi di hampir 83 TPS.
Hal ini diduga berdampak pada perolehan suara paslon nomor urut 3 Mohammad Lahay-Ilham.
Paslon nomor urut 3 meraup 33.822 suara, sedangkan pemohon memperoleh 33.028 suara.
Artinya, selisih perolehan suara antara kedua paslon sebesar 2,4 persen. (*)