Mahasiswa Demo Tolak Cuti Paksa, BEM Untad: Itu Bukan dari Kami
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tadulako (Untad) menanggapi soal demonstrasi mahasiswa menolak cuti paksa.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tadulako (Untad) menanggapi soal demonstrasi mahasiswa menolak cuti paksa.
Saat di konfirmasi TribunPalu.com, pengurus BEM Untad Wandi Saputra mengatakan, pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam aksi tersebut.
"Kemarin memang ada aksi, tapi itu bukan BEM Untad yang gerakkan," katanya, Minggu (21/2/2021).
"Kami sudah adakan diskusi dengan teman-teman BEM fakultas dan mahasiswa. Itu pun membahas KKN, bukan soal kebijakan cuti," ujar Virgal anggota BEM Untad lainnya.
Baca juga: Tuntutan Tak Dipenuhi, Usai Dialog Mahasiswa Untad akan Gelar Aksi
Baca juga: Wali Kota Baru Harus Petakan Zona Pembangunan Berkelanjutan
Baca juga: Kronologi Penculikan Bocah Terekam CCTV, Pelaku Panik karena Viral, Telepon Polisi sebagai Penolong
Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Untad (GMU) berunjuk rasa pada Kamis (18/2/2021).
Mereka menolak terkait kebijakan cuti paksa bagi mahasiswa karena telat membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Berdasarkan data Biro Akademik Kemahasiswaan dan Perencanaan (BAKP) Untad, terdapat 30.473 mahasiswa telah membayar UKT dari total 37.819 mahasiswa aktif.
Artinya, masih ada 7.346 mahasiswa yang belum membayar, dan terancam cuti.
Dalam aksinya, mahasiswa menuntut diberlakukannya Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akademik Masa Pandemi Covid-19 dan Adaptasi Tatanan Normal Baru.
Baca juga: Pembunuhan Wanita Tukang Kredit, Sebelumnya Hilang 1 tahun, Warga Temukan Rambut dan Tulang
Baca juga: DPRD Palu Ingin Pemkot Libatkan Generasi Muda dalam Pembangunan Pascabencana
Baca juga: Terancam Hukuman Kebiri, Pelaku Lecehkan 5 Anak Kandungnya, Ternyata Mantan Napi Kasus Narkoba
"Apabila mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, maka mahasiswa dapat mengajukan pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, atau pembayaran UKT secara berangsur", demikian bunyi salah satu pasal dalam kebijakan tersebut.
Namun Rektor Untad Prof Mahfudz menuturkan, bahwa cuti paksa merupakan bagian dalam sistem akademik.
"Mahasiswa yang terlambat mau tidak mau harus ajukan surat permohonan cuti. Ini solusi terakhir dan sudah menjadi sistem," ujar Prof Mahfudz, dikutip Rabu (10/2/2021). (*)