Selasa, 21 April 2026

Plasma Konvalesen Jadi Alternatif Penanganan COVID-19, Simak Syarat Jadi Pendonor dan Cara Daftar

Syarat jadi pendonor Terapi plasma konvalesen digunakan untuk terapi alternatif penanganan pasien Covid-19.

Editor: Imam Saputro
Kompas.com
Plasma Konvalesen untuk terapi Covid-19 

TRIBUNPALU.COM - Terapi plasma konvalesen merupakan terapi alternatif tambahan untuk penanganan pasien Covid-19 di Indonesia.

Terapi ini diharapkan dapat memperbesar atau meningkatkan peluang kesembuhan pasien.

Pengobatan pasien Covid-19 mulai menemukan harapan melalui terapi plasma konvalesen.

Dilansir dari Kementerian Riset dan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional RI, syarat menjadi pendonor plasma konvalesen adalah sebagai berikut: 

1. Berusia 18-60 tahun 

2. Berat badan minimal 55 kg

3. Pernah terkonfirmasi COVID-19 dengan surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat

4. Bebas keluhan minimal 14 hari 

5. Waktu mendonorkan plasma minimum sesudah 14 hari dan maksimal sebelum 12 minggu sejak dinyatakan sembuh

6. Tidak menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir 

7. Lebih diutamakan yang pernah mendonorkan darah 

8. Bersedia untuk menjalani prosedur plasmaferesis

9. Untuk pendonor wanita, dipersyaratkan belum pernah hamil dan tidak memiliki antibodi anti HLA/anti-HNA

10. Tidak memakai obat-obat imunosupresan dan atau kortikostreoid

11. Tidak menggunakan NAPZA (Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved