Berstatus Tersangka Korupsi, Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, Bahkan Lebih dari Itu

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mengaku siap dihukum mati karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor BBL.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNNEWS.COM
Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan di KPK 

"Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak lari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan, makannya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar," katanya.

Isu hukuman mati terhadap Edhy sebelumnya dilontarkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej.

Ia menilai Edhy dan juga eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut hukuman mati. Edward menuturkan alasan pemberat bagi kedua mantan menteri tersebut, yaitu mereka melakukan korupsi di masa pandemi dan mereka melakukan kejahatan di dalam jabatan.

Dalam perkara dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster, lembaga antirasuah sudah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Sedangkan satu tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito, yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved