2 Oknum Polisi yang Jual Senjata untuk KKB Terancam Hukuman Mati

Dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang diduga terlibat dalam bisnis penjualan senjata api kepada KKB terancam hukuman mati.

KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol, Muhamad Syaripudin, Danpomdam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021). 

TRIBUNPALU.COM - Pihak kepolisian akan menindak tegas dua oknum Polresta Pulau Ambon dan dan Pulau-Pulau Lease yang diduga terlibat dalam bisnis penjualan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Papua.

Keduanya terancam akan dijatuhi hukuman mati.

Kedua oknum polisi yang terancam hukuman mati itu yakni SHP dan MRA.

Keduanya telah ditahan di rumah tahanan Polres Pulau Ambon bersama empat warga sipil lainnya yakni SN, RM, HM dan AT, yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya itu terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur karena diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.

Baca juga: Bawa Chelsea Menang Lewat Gol Indah, Olivier Giroud Dapatkan Pujian Selangit dari Thomas Tuchel

Baca juga: Ngaku Kerap dapat Kiriman Pisau dari Penggemarnya karena Hal Ini, Ariel Tatum: Agak Takut Sih Jujur

“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Leo, saat memberikan keterangan pers di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/20210).

Leo memberikan keterangan tersebut sambil didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Syaripudin dan juga Danpomdam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy serta seorang lagi perwira Kodam XVI Pattimura.

Selain tuntutan hukuman berat, kedua oknum anggota Polri itu juga terancam dipecat dari dinas kepolisian.

Keduanya terancam dipecat karena dinilai telah melanggar tugas dan tanggung jawab mereka sebagai anggota Polri.

Dalam kesempatan itu, Leo juga mengaku dua anak buahnya itu tidak langsung menjual tiga pucuk senjata api tersebut ke pihak kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, tetapi melalui perantara.

“Terkait apakah mereka berkomunikasi langsung, sebenarnya tidak dari hasil penyelidikan mereka ini bukan langsung menjual ke KKB, tapi ada perantara yang berhubungan dengan KKB. Jadi, bukan oknum polisi langsung ke KKB,” kata dia.

Pihaknya akan bekerja secara profesional dan cepat agar penanganan kasus tersebut segera diserahkan ke Jaksa Penutut Umum untuk segera disidangkan.

“Kami akan bekerja profesional, agar secepatnya kasus ini diserahkan ke JPU,” ujar dia.

Baca juga: Fakta-fakta Oknum TNI Jual 600 Peluru ke Jaringan KKB Papua: Modusnya Kumpulkan Amunisi saat Latihan

Baca juga: Ini Sikap Tegas Kapolri ke 2 Oknum Polisi yang Diduga terlibat Jual Beli Senpi dengan Anggota KKB

Baca juga: 2 Anggota Polri Diduga Terlibat Jual-Beli Senjata Dengan KKB, Ini Kronologi Penangkapannya

Senada dengan Leo, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Syaripudin memastikan kedua oknum anggota Polri itu tidak hanya akan mendapatkan hukuman penjara tapi juga sanksi tambahan berupa pemecatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved