3 Fakta Oknum TNI Jual Amunisi ke KKB, Ternyata Begini Cara Kumpulkan 600 Amunisi
Seorang oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata
KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol, Muhamad Syaripudin, Danpomdam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).
Paul mengakui, pihaknya tidak tidak mudah mempercayai begitu saja pengakuan tersangka. Karena itu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan apakah ada rekan-rekan pelaku yang ikut tertlibat.
Sementara itu, Paul menegaskan, Praka MS jika terbukti akan mendapat sanksi pemecatan.
“Apabila ada anggota TNI menjual amunisi ataupun senjata api dengan tujuan dan maksud apa pun apa itu, awalnya bukan untuk OPM atau bagaimana, tapi menjual amunisi hukumannya adalah pemecatan,” tegas Paul di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Lengkap Oknum TNI Diduga Jual Ratusan Amunisi ke KKB, Terancam Dipecat, Curi Saat Latihan Menembak