3 Fakta Oknum TNI Jual Amunisi ke KKB, Ternyata Begini Cara Kumpulkan 600 Amunisi

Seorang oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata

KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol, Muhamad Syaripudin, Danpomdam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021). 

TRIBUNPALU.COM - Seorang oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Praka MS seorang oknum TNI di Kodam Pattimura XVI diduga telah menjual 600 amunisi ke pihak KKB.

Berikut 3 fakta mengenai kasus tersebut.

Diambil saat latihan menembak

Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy mengatakan, ratusan amunisi itu diperoleh tersangka dari latihan menembak.

Modusnya, setiap kali mengikuti latihan menembak, tersangka kerap menyembunyikan amunisi yang diberikan kepadanya.

Baca juga: Kunjungan Jokowi di Maumere Timbulkan Kerumunan, Wasekjen PA 212 Beri Sindiran: Lakukan Proses Hukum

Baca juga: Tak Ingin Salahkan Siapa Pun Soal Banjir di Semarang, Ganjar Pranowo: Saya yang Salah

Baca juga: Jadi Gejala Corona, Ini Bedanya Letih Biasa dengan Letih karena Gejala Covid-19

Lalu, amunisi itu diambil kembali keesokan harinya setelah latihan menembak selesai.

“Bagaimana cara amunisi 600 di satu orang prajurit, jadi pada saat latihan menembak dia berusaha mengumpulkan munisi-munisi itu. Trik tersangka ini pada saat latihan menembak dia pergi setelah mendapatkan munisi lalu dia ambil dia sembunyikan, lalu selesai latihan besok paginya dia datang kembali untuk mengambil amunisi yang dia sembunyikan,” tambah dia.

Mengaku bekerja sendiri

Dari pengakuan tersangka, Praka MS tak melibatkan anggota lainnya. Namun, Praka MS diduga menjual ratusan amunisi itu ke warga sipil berinisial AT.

Selanjutnya, AT kemudian menjual kembali amunisi itu kepada J. Kedua warga sipil tersebut telah ditahan di Polresta Pulau Ambon dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah kami lakukan penyelidikan sampai saat ini yang bersangkutan mengaku mengumpulkan amunisi itu seorang diri tanpa melibatkan rekan-rekannya yang lain,” ujar dia.

Saat ini Praka MS telah ditahan dan diperiksa Denpom XVI Pattimura.

Terancam dipecat

Dari pengakuan J, amunisi tersebut dia jual ke KKB. Namun TNI dan Polri masih mendalami segala bukti dan keterangan para tersangka terkait 400 peluru yang dijualnya hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

Baca juga: Kritik Anies Kemudian Disindir Pasha, Ini Profil Giring yang Mengaku Siap Maju di Pilpres 2024

Baca juga: Kembalinya Pacheco Lengkapi Skuad Bali United, Teco Langsung Siapkan Survey Lokasi Piala Menpora

Baca juga: Berpeluang Dapat Bintang Portugal dengan Harga Murah, Man United Dipaksa Singkirkan Cavani

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved