Disindir Soal Angel Sepang di Hadapan Keluarga Istri, Begini Reaksi James Arthur Kojongian
Kabar terkini rumah tangga anggota DPRD Sulawesi Utara James Arthur Kojongian dengan sang istri Micahela Elsiana Paruntu.
TRIBUNPALU.COM - Sempat viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan suami yang menabrak istri sahnya.
Diketahui ia adalah anggota DPRD Sulawesi Utara, James Arthur Kojongian (JAK).
Dikabarkan bahwa pada saat itu JAK tengah bersama selingkuhannya Angel Sepang di dalam mobil.
Kasus perselingkuhan ini viral setelah beredar video istri sah JAK yang bernama Michaela Paruntu melabrak keduanya kala sedang bersama.
Meski sempat ramai dan membuat heboh, hubungan JAK dengan Michaela kini kembali harmonis.
Baca juga: Soroti Raut Wajah James Arthur saat Tampil Mesra dengan sang Istri, Pakar Ekspresi: Gelisah
Baca juga: Michaela Paruntu Bantah Angel Sepang Gugurkan Kandungan dan Dapat Hadiah Mobil dari Suaminya

JAK saat itu mengakui kesalahannya dan meminta maaf pada sang istri.
Sementara Michaela dengan besar hati memaafkan kesalahan JAK.
Michaela sempat bicara di hadapan media dan membuat pernyataan.
"Karena di saat kami diam berita yang beredar sangat simpang siur tanpa ada kebenarannya, tanpa terkonfirmasi,
untuk itu saya dan James pada kesempatan kali ini bisa memberi klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi," kata Michaela Paruntu saat konferensi pers.
Michaela Paruntu menekankan, apa yang terjadi di video viral itu adalah urusan rumah tangganya dengan James Arthur Kojongian.
"Untuk itu saya secara pribadi memohon maaf atas kejadian ini, tidak ada maksud untuk sengaja memplubikasi ini bener-bener yang terjadi pada hari itu adalah betul-betul menjadi urusan rumah tangga kami,
apa yang saya alami pun banyak keluarga lain mengalaminya, tapi yang buat perbedaan kami di video yang lain tidak," kata Michaela Paruntu.
Sejak saat itu, banyak isu yang beredar soal hubungan James Arthur Kojongian dengan Angel Sepang.
Isu yang tersebar James Arthur Kojongian sudah berhubungan dengan Angel Sepang selama tiga tahun.