Palu Hari Ini
Daftar Denda Tilang di Pengadilan Negeri Palu, 123 Pengendara Bayar Hingga Rp 99 Ribu
123 pengendara wajib bayar tilang disampaikan melalui pengumuman Pengadilan Negeri Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Jumat (26/2/2021).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 123 pengendara bermotor dipidana membayar denda tilang oleh Pengadilan Negeri Palu.
123 pengendara wajib bayar tilang disampaikan melalui pengumuman Pengadilan Negeri Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Sulawesi Tengah, Jumat (26/2/2021).
Data tersebut mencatat, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulteng menilang 48 kendaraan, di antaranya 43 sepeda motor dan lima mobil.
Sementara Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu menilang 75 kendaraan sepeda motor.
Baca juga: LIVE STREAMING: Pelantikan 5 Kepala Daerah di Sulteng di JCC PALU
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Ditutup Hari Ini, Simak Cara dan Syarat Pendaftarannya
Putusan Hakim Ernawati Anwar didampingi Panitera Pengganti (PP) Evi menjatuhkan pidana denda Rp 49 Ribu hingga Rp 99 ribu, atau hukuman pengganti (Subsider) tiga hari kurungan penjara.
Sedangkan barang bukti yang disita dari pengendara yakni STNK, SIM C, SIM BI, BRI, Slip BRI, Buku Kir dan kendaraan.
Baca juga: Selama Pandemi 9.130 Warga Sulteng Jadi Pengangguran, Lulusan SMA Hingga S2
Baca juga: Strategi Cegah Terorisme 5 Provinsi di Indonesia, Sulteng Jadi Sasaran Satgas
Selain itu, para pengendara juga dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.
Vonis hakim berupa pidana denda berdasarkan perundang-undangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)