Trending Topic
Tiba di Gedung KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tak Sempat Ganti Pakaian
Tak banyak yang diucapkan Nurdin ketika ditanya langsung oleh beberapa wartawan yang hadir di Gedung KPK.
TRIBUNPALU.COM - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
Nurdin mengenakan topi biru, bermasker putih, dan berjaket warna hitam, pakaian yang sama dikenakannya saat meninggalkan Makassar.
Dia pun langsung memasuki Gedung KPK didampingi polisi dan satu orang berpakaian batik.
Tak banyak yang diucapkan Nurdin ketika ditanya langsung oleh beberapa wartawan yang hadir di Gedung KPK.
Nurdin hanya terdengar mengucapkan kata 'tidur'. "Saya tidur, dijemput," ucap Nurdin singkat dalam tayangan siaran langsung Kompas TV yang dilihat Kompas.com, Sabtu (27/2/2021) pagi.
Usai mengucapkan kalimat tersebut, Nurdin langsung dibawa masuk ke dalam Gedung KPK.
Baca juga: Siapa Itu Pengusaha Agung Sucipto Ditangkap OTT Bareng Gubernur Sulteng? Begini Sosoknya
Baca juga: Gubernur Sulsel Dikabarkan Ditangkap KPK, Barang Bukti Sekoper Uang Rp 1 M dan 5 Orang Diamankan
Baca juga: Kapolda Berharap Ada 2.014 Kampung Tangguh di Sulawesi Tengah

Setelah Nurdin masuk, tampak beberapa koper juga turut dibawa masuk ke dalam Gedung KPK.
Tak diketahui isi koper yang dibawa masuk, tetapi koper itu tampak dijaga ketat satu orang polisi berlaras panjang.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2/2021) malam.
Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
KPK meminta semua pihak menunggu KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Kami masih bekerja, belum dapat memberikan penjelasan lebih detail siapa saja dan dalam kasus apa. Nanti pada saatnya kami KPK pasti menyampaikan ke publik," jelasnya.

Ketua KPK Firli Bahuri juga telah membenarkan Gubernur Sulsel ditangkap KPK pada Jumat malam. Nurdin langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tim KPK dan para pihak yang tadi ditangkap sudah dalam penerbangan dari Makassar," kata Firli dalam keterangannya, seperti dikutip Antara.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terjaring OTT KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Saya Tidur, Dijemput