Vaksin Gotong Royong untuk Buruh, Karyawan Perusahaan dan Keluarga, Apa Bedanya?
Vaksin Gotong Royong untuk karyawan karyawati perusahaan dan keluarga, apa bedanya dengan vaksin program pemerintah gratis
Untuk menjaga akuntabilitas dan kontrol data, perusahaan yang akan melakukan vaksinasi Gotong Royong harus melaporkan jumlah karyawan/karyawati dan keluarga kepada Kemenkes.
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelayanan vaksinasi Gotong Royong harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19.
Dapat juga dilakukan secara manual untuk disampaikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
Setiap orang yang telah disuntik vaksin COVID-19 Gotong Royong akan memperoleh kartu vaksinasi COVID-19 atau sertifikat elektronik.
Penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk vaksin Gotong Royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk program vaksinasi pemerintah.
Terakhir, Arya Sinulingga menuturkan bila vaksinasi gotong royong jadi upaya paralel yang saling menguatkan dan melengkapi.
Menurutnya, tindakan ini adalah pembuktian bahwa perusahaan tidak hanya bertujuan profit.
Melainkan juga punya kontribusi aktif dalam menyelesaikan permasalahan bangsa seperti pandemi ini.
"Kementerian BUMN sebagai leading sector badan usaha milik negara memastikan dan menjaga seluruh proses terkait vaksin gotong royong ini berjalan lancar,” tutupnya.
(TribunPalu.com/DindaNalifa)