OTT Gubernur Sulsel
Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Ini Daftar Kekayaannya, Nurdin Abdullah: Saya Tidak Tahu Demi Allah!
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku tidak mengetahui sama sekali kegiatan transaksi yang dilakukan Edy Rahmat atas dugaan kasus suap pro
TRIBUNPALU.COM - Gubernur Nurdin Abdullah terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK.
Tim Satuan Tugas (satgas) KPK menangkap Nurdin Abdullah di rumah dinasnya, Jl Jenderal Sudirman Makassar, pada Sabtu (27/2/2021) dini hari.
Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku tidak mengetahui sama sekali kegiatan transaksi yang dilakukan Edy Rahmat atas dugaan kasus suap proyek pembangunan dan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
"Karena memang kemarin itu saya gak tahu apa-apa. Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Saya tidak tahu, demi Allah, demi Allah," kata Nurdin Abdullah kepada wartawan saat ke luar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).
Itu merupakan pernyataan pertama Nurdin Abdullah kepada pers setelah ditangkap di rumah jabatannya di Makassar, Jumat malam.
Edy Rahmat adalah Dinas Pekerjaan Umum Sulsel yang berhubungan dengan Agung Sucipto, pengusaha kontruksi dan resort yang beroperasi di wilayah Bantaeng dan sekitarnya.
Baca juga: Persoalan Giring Kritik Anies Masih Berlanjut, Kini Giliran Teddy Gusnaidi yang Dibalas Pasha Ungu
Nurdin Abdullah adalah Bupati Bantaeng dua periode.
Nurdin menyatakan akan menerima dan ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Orang nomor satu di Sulsel itu juga turut melontarkan permintaan maaf atas kasus ini kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Saya (sampaikan) mohon maaf ini terjadi," ucap dosen Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut saat menuju mobil tahanan KPK.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Pernah Raih Penghargaan Antikorupsi
Diketahui, dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi untuk proyek dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan, Komisi Antirasuah telah menetapkan tiga tersangka yang terlibat termasuk Nurdin Abdullah.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek senilai Rp 2 miliar dari Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sekaligus kontraktor.
Berdasarkan proses penyelidikan, diketahui Agung telah lama menjalin komunikasi dengan Nurdin yang dikenalnya melalui rekomendasi dari tersangka Edy Rahmat.

Diketahui Edy Rahmat sendiri merupakan Sekertaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.