Treding Topic
Hastag #RemovePerpresMiras Trending di Twitter, Video Pemuda Mabuk Lupa Pancasila Kembali Viral
Hastag #RemovePerpresMiras menjadi salah satu trending topic di media sosial Twitter.
TRIBUNPALU.COM - Melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pemerintah resmi melegalkan produksi minuman keras (miras).
Aturan soal legalisasi miras tersebut mendapatkan respon beragam dari para netizen.
Namun, kini hastag #RemovePerpresMiras menjadi salah satu trending topic di media sosial Twitter.
Melalui hastag tersebut, para netizen menyatakan tidak setuju dengan aturan legalisasi miras yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 2 Februari 2021.
Netizen pun menggunakan banyak cara untuk menyampaikan ketidaksetujuan mereka.
Salah satunya dengan mengangkat kembali sebuah video yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Video tersebut memperlihatkan seorang pemuda yang tengah mabuk lupa dengan Pancasila.
Ketika ditanyai oleh polisi, pemuda tersebut tidak bisa menyebutkan lima butir sila dengan benar.
Artis Arie Untung menjadi salah satu yang mengomentari kembali video ini.
Dalam twitnya, Arie Untung mengatakan bahwa Pancasila tidak pernah sejalan dengan miras.
Desakan untuk mencabut aturan legalisasi miras terus mengalir dari beberapa tokoh.
Senator Papua Barat, Filep Wamafma mendesak pemerintah untuk mencabut perizinan investasi untuk industri minuman keras (miras) di Provinsi Papua.
Diketahui Presiden Joko Widodo telah memberikan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol mulai dari skala besar hingga kecil bagi industri miras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken langsung oleh Jokowi pada 2 Februari 2021.
Perpres ini adalah aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasar pada Perpres itu, industri miras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber baik investor asing maupun investor domestik.
Selain itu, dengan izin tersebut koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri miras.
Namun, rupanya aturan terkait izin investasi miras ini justru menuai pro dan kontra.

Baca juga: 3 Fakta Pengendara Moge Ditendang Paspampres, Sempat Teriak-teriak Viral Kini Minta Maaf
Baca juga: Sebelum Belajar Tatap Muka Dibuka, Semua Guru di Kota Palu Harus Divaksin Dulu
Baca juga: Hewan Ternak Ganggu Pengendara di Jalan Poros Kayumalue Palu
Salah satunya, anggota Komite I DPD RI asal Papua Barat tersebut meminta Presiden untuk dapat mempertimbangkan kembali pengaturan perizinan investasi miras terutama di Papua.
“Kami minta presiden mencabut kebijakan investasi minuman keras di Papua,” tegas Filep.
Dikutip dari Tribunnews.com, Filep Wamafma menyampaikan bahwa dengan ditekennya Perpres tersebut menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Jokowi tidak konsisten untuk menyelesaikan persoalan yang ada di Papua. Menurutnya, tingginya tindak kejahatan di Papua juga disebabkan adanya konsumsi minuman keras.
“Soal perizinan miras yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi menunjukkan bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menyelesaikan persoalan di Papua. Persoalan hari ini di Papua juga tidak hanya persoalan politik tetapi pelanggaran-pelanggaran hukum dan kriminal juga diakibatkan oleh minuman beralkohol,” terang Filep.
Keluarnya Perpres tersebut mengundang pertanyaan besar Filep Wamafma terkait komitmen pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo dalam membangun Papua.
Ia menambahkan keputusan Presiden Jokowi juga bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah dan para tokoh agama di Tanah Papua.
“Sebagai Senator kita mempertanyakan sejauh mana komitmen Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan di Papua apabila pemerintah kemudian mengizinkan minuman beralkohol itu dipasok ke Papua, apa artinya pemerintah daerah dan tokoh agama, tokoh gereja selalu menginginkan bahwa miras itu menjadi haram di Papua atau setidaknya tidak diizinkan di Papua,” jelas Filep.
Sebaliknya, Filep menyampaikan bahwa pemerintah seyogyanya mengeluarkan kebijakan yang sejalan dan mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam komitmen bersama untuk Papua yang lebih baik.
Kebijakan terkait perizinan miras di Papua justru mengindikasikan tidak konsistennya niat baik pemerintah.
“Beberapa daerah yang sudah mengeluarkan peraturan daerah tentang larangan minuman beralkohol, sementara pemerintah pusat gencar memasok miras ke Papua. Saya melihat bahwa presiden Jokowi dan pemerintahannya tidak memiliki niat baik dalam rangka membangun Papua yang lebih baik, Papua yang damai dan Papua yang sejahtera tetapi justru sebaliknya mengeluarkan kebijakan pendistribusian minuman beralkohol,” terangnya.
“Presiden Jokowi setidaknya memiliki tanggung jawab politik kepada rakyat Papua dengan pemilihan presiden lalu bahwa hampir 95 persen rakyat Papua memberikan hak suaranya kepada beliau. Oleh karena itu, beliau harusnya berpikir tidak hanya sesaat tapi terhadap hal-hal yang akan datang. Sekali lagi saya meminta Presiden Jokowi untuk mencabut izin investasi minuman beralkohol di Tanah Papua,” pungkasnya.
Baca juga: Vaksin Baru Hanya Sekali Suntik, Apa Itu Vaksin CanSino? Berikut Penjelasannya
Baca juga: Salah Transfer Uang Berujung Bui, Keluarga Ardi Kini Kesulitan,Sang Anak Putus Sekolah, Ini Kata BCA
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Sentil Ma’ruf Amin.
Beberapa tokoh nasional turut mengomentari polemik perizinan investasi miras ini, salah satunya Wakil Ketua MPR RI.
Sebagaimana diberitakan JurnalGaya.com, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyayangkan diresmikannya aturan ini oleh Presiden Joko Widodo.
Ironisnya Wakil Presiden yaitu Ma’ruf Amin merupakan mantan ketua Umum MUI dan kini menjabat Ketua Dewan Pertimbangan MUI.
Salahsatu Ketua MUI K.H. M. Cholil Nafis, Ph.D. memberikan ciutan dalam akun twiternya.
“Sdh jelas haram, ngapain nunggu fatwa. Fatwa itu klo belum jelas hukumnya. Inia mah Ma’lumun minaddini bidhdharurah,” tulisnya melalui akun twitter @cholilnafis.
Hidayat Nur Wahid pun ikut mengomentari ciutan tersebut, dia menyayangkan perizinan investasi miras dan menyinggung Wapres KH Makruf Amin mantan ketua Umum MUI.
“Untuk Antum di MUI soal miras dan investasinya memang sudah jelas haram. Ma’lumun minaddiini bidhdharuurah. Tapi bapak Penanya mungkin minta penegasan, karena Perpres miras itu dikeluarkan oleh Presiden @jokowi, padahal Wapresnya KH Makruf Amin, yang dulu Ketum, sekarang Ketua Dewan Pertimbangan MUI,” kata Hidayat melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid, Minggu 28 Februari 2021.(*)