Program Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Pekan Ini, Ini Langkah-langkah untuk Mendaftar

Pendaftaran kartu Pra kerja 13 akan dibuka pada pekan ini, biasamya berbarengan dengan pengumuman Kartu Pra Kerja gelombang 12,

Penulis: Imam Saputro |
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. 

Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK.

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

- Berusia paling rendah 18 tahun.

- Calon pemilik Kartu Prakerja harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca juga: Cek Pengumuman Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12: Buka www.prakerja.go.id, Ini Tanda Bila Lolos

Pendaftaran Kartu Pra Kerja dapat dilakukan melalui dua cara yakni secara offline dan online, berikut ini:

Simak Langkah-langkah Mendaftar Kartu Pra Kerja berikut.

1. Pendaftaran

  • Siapkan email dan nomor HP yang aktif.
  • Melakukan pendaftaran akun di laman www.prakerja.go.id.
  • Walau laman ini dapat diakses melalui ponsel, namun lebih disarankan untuk mengakses melalui laptop/PC.
  • Isikan data yakni berupa informasi diri yang asli dan sesuai.

Perlu diketahui, dalam mendaftar, pengguna dilarang memberikan data palsu atau memanipulasi data.

Pengguna harus menggunakan nama dan data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

Adapun nama yang telah didaftarkan tidak dapat diubah kembali setelah melakukan pendaftaran akun tersebut.

  • Setelah berhasil mendaftarkan akun, maka segera cek email dan lakukan verifikasi akun sesuai dengan perintah yang dikirimkan.
Halaman awal situs prakerja
Halaman awal situs prakerja ()

2. Login Akun Pendaftaran

  • Setelah berhasil mendaftar akun, maka silahkan Login dan masuk pada halaman Dashboard.
  • Buka laman atau situs www.prakerja.go.id.
  • Isikan alamat email yang telah terdaftar dan masukkan password.
  • Klik Login dan tunggu beberapa saat.

3. Verifikasi Identitas Diri

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved