Jokowi Legalkan Produksi Miras, Fraksi PKS DPRD Palu: Jelas Mencederai Nilai-nilai Pancasila
Fraksi PKS DPRD Kota Palu menolak dengan tegas Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan produksi minuman keras
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM,PALU - Fraksi PKS DPRD Kota Palu menolak dengan tegas Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan produksi minuman keras (miras).
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu Rusman Ramli sangat menyesalkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait legalisasi minuman beralkohol tersebut secara bebas.
Pasalnya dengan melegalkan miras dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai daftar investasi positif (DPI), itu sangat mencederai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Palu tersebut mengungkapkan, pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan landasan konstitusi.
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dibuka Lagi di Tahun 2021, Simak Cara dan Syarat Mendapatkannya
Baca juga: PSI Sering Kritik Anies, Geisz Chalifah: PSI Hanya Manfaatkan Anies untuk Meningkatkan Elektabilitas
Baca juga: Timnas Indonesia Akan Tantang PS Tira Persikabo dan Bali United Pekan Ini, Ini Jadwalnya
Menurutnya, pemerintah harus menghadirkan kebijakan negara yang tidak bertentangan dengan norma-norma agama.
"Ini jelas mencederai nilai-nilai Pancasila dengan alasan investasi ekonomi," ungkap Rusman Selasa (2/3/2021).
Sekretaris DPW PKS Sulteng itu meminta pemerintah untuk mencabut Perpres nomor 10 tahun 2021 karena bakal merusak moral anak bangsa di masa mendatang.
Mantan Sekretaris Komisi C tersebut mengatakan di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan efek negatif dari miras itu sendiri.
Salah satunya merusak tatanan sosial masyarakat, kriminalitas, kesehatan dan mengancam jiwa generasi bangsa.
Baca juga: Tolak Perpres Investasi Miras, Amien Rais Minta Maruf Amin Ingatkan Presiden Jokowi: Tolong Pak
Baca juga: BREAKING NEWS: 1 Teroris MIT Poso Tewas Tertembak
Baca juga: Lama Menghilang dari Dunia Hiburan, Begini Kabar Terbaru Bibi Lung Idy Chan
"Pemerintah harus pikirkan itu efeknya, angka kriminalitas bisa meningkat akibat penjualan miras secara bebas di tingkat kaki lima," pungkas legislator dua periode tersebut.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menuai kontroversi.
Perpres ini melegalkan produksi minuman keras (miras), namun dengan berbagai syarat tertentu.
Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.