6 Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka, Said Didu: Jika Bersalah di Mana Penjaranya?

Muhammad Said Didu menyoroti soal penetapan enam laskar FPI yang tewas di Tol Cikampek Km 50 sebagai tersangka.

Editor: Imam Saputro
Youtube MSD
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, YouTube MSD, Rabu (11/3/2020). 

Hasil investigasi Komnas HAM menyatakan, dua anggota FPI tewas saat tiba di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Keduanya tewas karena saling serempet dan salling serang menggunakan senjata api dengan petugas yang melakukan pengintaian dan pembuntutan.

Sementara, empat anggota lainya tewas saat sudah dibawa dan berada di mobil petugas. Komnas HAM menyatakan ada indikasi unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum terhadap empat orang tersebut.

Komnas HAM: Ada Indikasi unlawfull killing 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil penyelidikan terkait kasus penembakan Laskar FPI.

Penembakan ini terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada 7 Desember 2020.

Pengumuman hasil penyelidikan oleh Komnas HAM ini disiarkan secara langsung di kanal Youtube Kompas TV, Jumat (8/1/2021).

Komnas HAM menyimpulkan terjadi kontak tembak antara 6 laskar FPI dan polisi, serta adanya pelanggaran HAM.

"Kasus di KM 50, terdapat 4 anggota FPI yang masih hidup dan dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM," ujar Mohammad Chairul Anam, Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM.

Selain itu, Anam juga mengatakan adanya indikasi tindakan Unlawful Killing pada kasus ini. 

"Terdapat catatan, penembakan sekaligus terhadap 4 orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa, mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap 4 orang anggota Laskar FPI," ujar Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini. 

Ia menyebutkan, tewasnya 4 anggota Laskar FPI ini yang disebut dengan peristiwa pelanggaran HAM.

Komnas HAM Temukan Dua Konteks

Komnas HAM juga menyatakan ada dua konteks berbeda terkait tewasnya 6 anggota Laskar FPI.

Konteks pertama, soal tewasnya dua anggota Laskar FPI yang terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga sampai KM 48 Tol Cikampek.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved