6 Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka, Said Didu: Jika Bersalah di Mana Penjaranya?
Muhammad Said Didu menyoroti soal penetapan enam laskar FPI yang tewas di Tol Cikampek Km 50 sebagai tersangka.
TRIBUNPALU.COM - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menyoroti soal penetapan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di Tol Cikampek Km 50 sebagai tersangka.
Seperti diketahui Enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden Km 50 tol Jakarta-Cikampek akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Keenamnya dianggap telah melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian.
Berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan RI.
"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2021).
Menurut Andi, pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti dimaksudkan untuk mengkaji kasus tersebut.
Sebab, keenam tersangka yang merupakan laskar pengawal FPI itu telah tewas saat insiden bentrokan.
Nantinya, Jaksa Peneliti akan ikut menimbang terkait penghentian atau tidaknya kasus dugaan penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri.
"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," tandasnya.
Baca juga: Polri Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, Ini Penjelasan dari Bareskrim Polri
Baca juga: 6 Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka, Keluarga Pertanyakan Dasar Hukum

Lewat cuitan di akun Twitternya, Said Didu mempertanyakan bagaimana cara memberikan hukuman kepada seseorang yang sudah meninggal.
Tak hanya itu Said Didu bahkan meminta ahli hukum untuk memikirkan terkait bentuk hukuman pada seseorang yang sudah meninggal namun ditetapkan sebagai tersangka.
Jika memang terbukti bersalah, Said Didu menanyakan penjara mana yang akan digunakan nantinya.
Namun jika dijatuhi hukuman mati lantas bagaimana menghukum mati mayat.
Baca juga: Cari Siapa Berbohong di Kasus Km 50, Kapolda Metro dan Keluarga Laskar FPI Diundang Sumpah Mubahalah
Baca juga: Tolak Legalisasi Produksi Miras, PA 212 Duga Ada Kaitannya dengan Pembubaran FPI
"Mohon ahli hukum sdh memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentukbhukuman kepada mayat yg dijadikan tersangka ?
Seandainya bisa diadili dan dinyatakan "bersalah" bagaimana dan dimana penjaranya, kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat ?" tulis Said Didu di akun Twitternya.