Susi Pudjiastuti Kritik Izin Asing Cari Harta Karun di RI, Fadli Zon:Nasionalisme Berhenti di Ucapan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, memberikan kritikan terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo.
TRIBUNPALU.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, memberikan kritikan terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo.
Hal ini terkait izin yang diberikan Presiden Jokowi kepada investor asing dan swasta di dalam negeri untuk mencari harta karun atau benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia.
Seperti diketahui, kebijakan soal investor asing dan swasta dalam negeri diperbolehkan mencari harta karun di dasar laut Indonesia merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah.
Kebijkan tersebut terkait dengan era implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"14 yang dibuka, (salah satunya) ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisa lah kau turun," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi persnya.
Adapun harta karun yang dimaksud yaitu barang peninggalan sejarah di kapal-kapal yang karam di bawah laut. Bisa juga berupa barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.
Baca juga: Unggah Foto Menag dan Menyebutnya Sebagai Dajjal, Pria Ini Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara
Baca juga: Reaksi Susi Pudjiastuti Dituding Sewa Stasiun TV untuk Tayangkan Acaranya: Honor untuk Sekolah Cucu
Baca juga: Susi Pudjiastuti Blak-blakan di Kompas TV, Jawab Kemungkinan Nyapres 2024 hingga Isu Melawan Jokowi.
Meskipun sudah ada aturannya, pencarian harta karun di dasar laut ada syaratnya. Salah satunya harus meminta perizinan resmi kepada pemerintah Indonesia melalui BKPM.
"Syarat izinnya datang ke kita (BKPM) untuk bisa dapatkan izin. Tapi, harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk OSS kemudian izin didapatkan, harus ada syarat-syarat notifikasi," ujar Bahlil.
Kebijakan ini rupanya menuai sorotan dari Susi Pudjiastuti.
Lewat cuitan di akun Twitternya, Susi Pudjiastuti memohon kepada Presiden Jokowi dan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono agar BMKT dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah Indonesia.
Diakui Susi Pudjiastuti saat ini Indonesia telah banyak kehilangan benda-benda sejarah.
"Pak Presiden @jokowi& Pak MenKP @saktitrenggono @kkpgoid, mohon dg segala kerendahan hati utk BMKT dikelola &diangkat sendiri oleh pemerintah. Sudah banyak kita kehilangan benda2 bersejarah yg seharusnya jadi milik bangsa kita," tulis Susi Pudjiastuti.
Cuitan dari Susi Pudjiastuti ini ternyata mendapatkan respon dari Fadli Zon.
Fadli Zon mengungkapkan bahwa saat ini nasionalisme seseorang hanya berhenti pada ucapan saja.
Baca juga: Wapres Kaget dengan Izin Investasi Miras Jokowi, Fadli Zon: Lebih Baik Kaget daripada Tidak
Baca juga: Din Syamsuddin Dilaporkan Terlibat Radikalisme, Fadli Zon: Yang Menuduh Terbatas Pengetahuannya
Namun pada kenyataannya tindakan mereka justru bertolak belakang dengan wujud nyata nasionalisme.
"Nasionalisme kadang berhenti di ucapan, tapi tindakan bisa jauh bertolak belakang," tulis Fadli Zon.
Pernyataan Lengkap Kepala BKPM Soal Izin Investor Asing Bisa Cari Harta Karun di RI
Pemerintah memperluas bidang usaha yang bisa digarap oleh investor asing di Indonesia. Salah satunya, investasi untuk mencari harta karun bawah laut atau benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.
"Dibuka pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam, jadi kalau mau cari harta karun di laut bisalah kau turun. Syarat dan izinnya datang ke kita untuk bisa mendapatkan itu," ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Awalnya bidang usaha itu masuk ke dalam daftar 20 bidang usaha tertutup bagi investasi dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Namun, daftar negatif investasi pada aturan tersebut direvisi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, menjadi hanya 6 bidang usaha saja yang tertutup.
Artinya, 14 bidang usaha yang sebelumnya dilarang menjadi terbuka bagi investor. Termasuk di dalamnya bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.
Tetapi pada hari ini Selasa (2/3/2021), pemerintah mencabut 3 bidang usaha terkait investasi minuman alkohol yang sebelumnya dibuka. Dengan demikian, kini bidang usaha yang dibuka tak lagi 14 melainkan 11.
Kendati demikian, Bahlil memastikan pembukaan investasi pada bidang-bidang usaha tersebut tidak akan dilakukan dengan sembarangan. Sebab, ada perizinan dan peraturan ketat yang harus dipenuhi oleh para investor.
"Harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk Online Single Submission (OSS) kemudian izin didapatkan. Tapi harus ada notifikasi dan syarat-syarat itu tidak gampang karena ini bukan barang barang sembarangan. Semakin bagus barang, semakin syaratnya bagus," kata dia.
Dalam Perpres 10/2020 klasifikasi bidang usaha daftar positif investasi tertuang dalam lampiran I hingga lampiran III. Namun, bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam tidak terdapat dalam ketiga lampiran tersebut.
Meski begitu, investor tetap bisa mengajukan izin terkait bidang usaha tersebut. Lantaran dalam aturan baru memperbolehkan bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi untuk digarap oleh investor.
Pada Pasal 3 Perpres 10/2021 menyebutkan bidang usaha terbuka bagi penanaman modal meliputi (a) bidang usaha prioritas, (b) bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM, dan (c) bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
"Bidang usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, huruf c, dapat diusahakan oleh semua penanaman modal," demikian bunyi Pasal 3 ayat 1d dan ayat 2 Perpres 10/2021.
Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa penanam modal adalah investor dalam negeri maupun asing yang menaruh dananya untuk melakukan usaha di Indonesia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kini Investor Asing Bisa Cari Harta Karun Bawah Laut di Indonesia",
(TribunPalu.com/Kompas.com)