Apa itu Unlawful Killing? Istilah dalam Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek
Hal itu lantaran dalam investigasinya, Komnas HAM mengindikasikan tewasnya laskar FPI itu sebagai extra judicial killing atau unlawful killing.
TRIBUNPALU.COM - Kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pada awal Desember 2020 lalu menuai sorotan.
Di antaranya muncul dugaan unlawful killing atau extrajudicial killing.
Hal itu lantaran dalam investigasinya, Komnas HAM mengindikasikan tewasnya laskar FPI itu sebagai extra judicial killing atau unlawful killing.
Lantas apa itu unlawful killing atau extrajudicial killing?
Dikutip dari Amnesty USA, extra judicialkilling atau unlawful killing adalah tindakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan atas perintah pemerintah atau pihak berkuasa lain.
Kemudian, pihak berwajib tidak berhasil untuk menginvestigasi secara mendalam atau pun menangkap siapa otak dari tindakan pembunuhan tersebut.
Sementara, dikutip dari SEAJBEL, ekstrajudicial killing adalah saudara kembar dari penyiksaan.
Secara khusus, yang paling disayangkan adalah unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang bermotif politik.
Dalam jurnal tersebut tertulis, pembunuhan jenis ini banyak terjadi karena berkaitan dengan motif politik.

Banyak tokoh politik terkemuka, serikat buruh, tokoh pembangkang, tokoh agama, hingga tokoh sosial yang terkadang menjadi target dan akan ditandai untuk dibunuh.
Raffi Ahmad Umumkan Nagita Slavina Hamil Anak Kedua, Rizky Billar hingga Ayu Dewi Beri Selamat |
![]() |
---|
Sempat Keguguran, Nagita Slavina Sampai Menangis Sesenggukan Umumkan Hamil: Ini Beneran Enggak Sih? |
![]() |
---|
Video Klip Renegades ONE OK ROCK Dirilis: Usung Konsep Isu Sosial hingga jadi Trending Topic Twitter |
![]() |
---|
Kasus Suap Eks Menteri Edhy Prabowo Seret Dua Nama Korporasi Besar |
![]() |
---|
Nagita Slavina Umumkan Kehamilan Anak Kedua, Ridwan Kamil: Tidak Sia-sia Saya Jadi Saksi Nikah |
![]() |
---|